KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Pengadilan Negeri (PN) Kendari secara resmi menetapkan bahwa sengketa lahan di kawasan Tapak Kuda tidak dapat dieksekusi (non-executable) pada hari Jumat, 7 November 2025. Keputusan ini disambut baik oleh masyarakat Tapak Kuda yang selama ini memperjuangkan hak atas tanah mereka.
Abdul Razak Ali, kuasa hukum masyarakat Tapak Kuda, mengkonfirmasi penetapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa PN Kendari telah mengeluarkan penetapan yang menyatakan tidak dapat dilaksanakannya eksekusi terkait dengan perkembangan proses konstantering lahan tanah Eks Hak Guna Usaha Kopperson di Tapak Kuda.
“Alhamdulillah, pada hari Jumat yang penuh berkah ini, Ketua Pengadilan Negeri Kendari telah mengeluarkan Penetapan Non Executable berdasarkan Penetapan Nomor : 11 / Pen.Pdt/G/Eks/1996/PN Kdi jo Nomor: 48/Pdt.G/1993/PN Kdi tanggal 7 November 2025 atas Putusan Perkara Nomor : 48/Pdt.G/1993/PN Kdi,” ujarnya.
Abdul Razak Ali menambahkan bahwa hasil ini merupakan buah dari usaha yang telah dilakukan sejak awal, berkat dukungan dan doa dari seluruh masyarakat Tapak Kuda. Ia meyakini bahwa masyarakat Tapak Kuda berada di posisi yang benar dan hak mereka wajib diperjuangkan.
Apresiasi juga disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Kendari atas sikap bijak dan adil yang ditunjukkan. Menurutnya, hal ini membuktikan bahwa Pengadilan Negeri Kendari adalah benteng kebenaran dan keadilan bagi masyarakat Kota Kendari.
Humas Pengadilan Negeri Kendari, Arya Putera Negara SH MH, didampingi Daryono SH MH, serta Hans SH MH, menjelaskan bahwa penetapan ini dikeluarkan berdasarkan nomor 11 perdata/g/x/1996/PNkdi/junto48/pdtg/1993/pnkdi. Pokok dari penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kendari adalah:
1. Menyatakan putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 48/Pdt.G/1993/PN Kdi Tanggal 22 September 1994 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor:14/PDT/1995/PT.SULTRA Tanggal 5 Juni 1995 tidak dapat dilaksanakan (non-executable).
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Kendari untuk mencatat dalam buku register yang khusus diperuntukan untuk itu, serta memberitahukan isi penetapan kepada para pihak.
“Demikian penetapan ini dibuat tanggal 7 November 2025 oleh Ketua Pengadilan Negeri Kendari,” ujar Arya Putera Negara.
Dengan adanya penetapan ini, diharapkan sengketa lahan Tapak Kuda dapat segera diselesaikan dengan adil dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.(**)
Comment