KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Kuasa hukum Deni Zainal bersikeras bahwa penyebutan angka 100.000 MT dalam putusan perkara Nomor 563/Pid.B/2018/PN Kdi bukanlah kesalahan ketik seperti yang diklaim oleh Pengadilan Negeri Kendari. Mereka justru menduga ada kepanikan dari pihak pelapor, Budhi Yuwono, karena muncul fakta baru tentang dugaan pemalsuan dokumen.
Salah satu dokumen yang disoroti adalah Surat Pernyataan Damai tertanggal 28 Oktober 2018. Kuasa hukum menjelaskan bahwa surat tersebut seharusnya ditandatangani oleh kedua belah pihak, namun hanya memuat tanda tangan Budhi Yuwono. Selain itu, nomor perkara yang tercantum dalam surat tersebut belum ada saat surat itu dibuat. Kejanggalan lainnya adalah penyebutan jumlah ore nikel sebanyak 100.000 MT, padahal data penyidikan dan catatan resmi hanya menyebutkan dua tumpukan ore nikel di stock file PT. MBS.
Kuasa hukum menilai bahwa kemunculan angka 100.000 MT ini terkait dengan Surat Pernyataan Damai yang juga memuat angka serupa, mengindikasikan adanya kesengajaan atau persekongkolan yang merugikan Deni Zainal. Akibatnya, Deni Zainal harus menjalani hukuman penjara dan kehilangan ore nikelnya. Bahkan, ore nikel miliknya di Desa Motui juga diduga dijual tanpa izin.
Saat ini, Deni Zainal dan istrinya kembali menghadapi proses hukum dalam perkara Nomor 294/Pid.B/2025/PN Kdi dan Nomor 293/Pid.B/2025/PN Kdi atas laporan Budhi Yuwono terkait dugaan penipuan atau penggelapan 100.000 MT ore nikel. Kuasa hukum menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan bersifat fitnah.
Pihak kuasa hukum juga telah melaporkan dugaan penyimpangan prosedur dan indikasi suap dalam penanganan perkara ini ke Bawas MA dan KY pada 17 Oktober 2025.
Mereka menyatakan akan menunggu hasil pemeriksaan, namun telah menyiapkan tiga laporan pidana terhadap Budhi Yuwono setelah proses hukum selesai.(**)
Comment