Miliki 21 Gram Sabu, Pelajar dan IRT di Muna Diciduk Polisi

MUNA, EDISIINDONESIA.id – Aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang pelajar berinisial S (16) dan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial D (21) di Kabupaten Muna atas dugaan tindak pidana narkotika. Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Lidik Satresnarkoba Polres Muna pada Kamis, 25 September 2025, berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai seorang pria mencurigakan yang kerap melakukan transaksi sabu.

Tim Lidik kemudian melakukan penyelidikan di depan kantor DPRD Muna, Kelurahan Sidodadi, dan mencurigai gerak-gerik S (16). Setelah diikuti hingga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Wamponiki, Kecamatan Katobu, S (16) berhasil diamankan.

Kasi Humas Polres Muna, IPTU Jufri, menjelaskan bahwa saat penggeledahan, ditemukan sebuah kantung plastik hitam yang diduga berisi sabu di pinggang celana bagian depan S (16). “Tim Lidik Satresnarkoba menemukan satu kantung plastik hitam yang di dalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu,” ujar Jufri pada Sabtu, 27 September 2025.

Dalam interogasi, S (16) mengaku bahwa sabu tersebut akan diserahkan kepada D (21). Tim Lidik segera bergerak dan melakukan penggeledahan terhadap D (21).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

1. 1 kantung plastik hitam berisi 48 sachet kecil berisi kristal bening diduga sabu

2. 101 sachet kosong
3. 2 unit handphone merek Vivo (warna biru dan silver)

4. 1 unit motor Yamaha Jupiter Z dengan nomor plat DT 2892 FD

Jufri menambahkan, total berat bruto sabu yang diamankan adalah 21,52 gram. “Barang bukti narkotika jenis sabu dengan jumlah berat bruto keseluruhan 21,52 gram,” jelasnya.

Saat ini, polisi masih menyelidiki motif pelaku dalam mengedarkan narkotika. Kedua pelaku telah dibawa ke Mako Polres Muna untuk pemeriksaan lebih lanjut.(**)

Comment