KKP Hentikan Reklamasi Ilegal oleh PT. GMS di Konawe Selatan

KONSEL, EDISIINDONESIA.id- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil tindakan tegas dengan menghentikan kegiatan pemanfaatan ruang laut ilegal di wilayah pesisir Desa Ulu Sawa, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Kegiatan ilegal ini berupa reklamasi untuk pembangunan fasilitas jetty atau dermaga. Penghentian sementara ini dilakukan karena pelaku usaha, PT. GMS, tidak memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang merupakan syarat dasar.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, membenarkan penghentian aktivitas tersebut.

“Benar kami setop sementara aktivitas reklamasi dan pemanfaatan jetty untuk aktivitas terminal khusus,” kata Ipunk di Jakarta, Sabtu. Tindakan ini menunjukkan komitmen KKP dalam menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan pesisir.

Penghentian aktivitas ini berlaku hingga PT. GMS memenuhi seluruh persyaratan dasar yang diwajibkan. Dokumen PKKPRL merupakan izin krusial yang harus dimiliki sebelum memulai kegiatan pemanfaatan ruang laut. KKP menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi untuk setiap kegiatan yang melibatkan ruang laut di Indonesia.

Kegiatan reklamasi yang dihentikan oleh KKP ini mencakup area seluas 2.231 hektare, yang direncanakan untuk pembangunan jetty milik PT. GMS.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, perusahaan tersebut belum mengantongi dokumen izin PKKPRL yang menjadi dasar legalitas pemanfaatan ruang laut. Ketiadaan izin ini menjadi alasan utama penghentian sementara seluruh aktivitas di lokasi tersebut.

Pihak PT. GMS mengungkapkan bahwa pembangunan jetty ini bertujuan untuk menunjang kegiatan usaha pertambangan, khususnya operasi produksi komoditas nikel. Namun, tujuan usaha tidak dapat membenarkan pelanggaran terhadap prosedur perizinan yang berlaku.

Kepala Pangkalan PSDKP Bitung, Kurniawan, menjelaskan bahwa kegiatan ini diduga kuat melanggar beberapa regulasi, termasuk:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

2.Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

3. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Kelautan dan Perikanan.

Penghentian ini menegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib mematuhi kerangka hukum yang ada. KKP akan terus mengawasi dan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi di ruang laut untuk memastikan pemanfaatan sumber daya kelautan dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Penguatan operasi pengawasan terhadap kegiatan di ruang laut ini merupakan bagian dari inisiatif KKP yang lebih luas dan bertepatan dengan rangkaian Bulan Bakti Kelautan Perikanan, yang akan berlanjut hingga puncak perayaan HUT KKP ke-26 pada akhir Oktober.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, sebelumnya telah menyampaikan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dan meminta seluruh pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan yang berlaku demi keberlanjutan.

Pemerintah telah memetakan tingkat risiko usaha sesuai dengan bidang usaha dalam Peraturan Pemerintah 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Kepatuhan terhadap aturan tidak hanya penting untuk legalitas, tetapi juga untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung ekonomi biru.(**)

Comment