KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, menyerahkan surat penugasan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kolaka Timur kepada Wakil Bupati Yosep Sahaka. Penugasan ini dilakukan setelah Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Sabtu, 9 Agustus 2025.
Penyerahan surat gubernur dengan Nomor: 800.1.3.3/7456 tertanggal 11 Agustus 2025, yang ditujukan kepada Wakil Bupati Koltim, berlangsung di Ruang Kerja Gubernur, Kendari, pada Selasa (12/8/2025). Wakil Bupati Yosep Sahaka hadir didampingi Ketua DPRD Kolaka Timur, Hj. Jumhani, dan Penjabat Sekda Kolaka Timur, La Fala.
Sebelum menyerahkan surat, Gubernur Andi Sumangerukka memberikan sejumlah arahan terkait tugas, wewenang, dan larangan bagi seorang Pelaksana Tugas Bupati. Arahan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menjadi pedoman dalam menjalankan roda pemerintahan daerah.
Gubernur menekankan bahwa penugasan Plt Bupati bertujuan untuk memastikan stabilitas pemerintahan dan pelayanan publik di Kolaka Timur tetap berjalan.
“Keberlangsungan pemerintahan harus dijaga. Jangan grasa-grusu dalam mengambil kebijakan. Semua harus sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Wakil Bupati Yosep Sahaka menyatakan kesiapannya untuk menjalankan amanah tersebut. Ia menegaskan akan bekerja maksimal demi kepentingan masyarakat, dengan tetap mengacu pada arahan dan pembinaan dari pemerintah provinsi.
“Saya akan menjalankan amanah ini dengan baik, tentunya dengan pendampingan dari Bapak Gubernur,” ujarnya.
Penunjukan Yosep Sahaka sebagai Plt Bupati Kolaka Timur adalah langkah cepat Pemerintah Provinsi Sultra dalam mengantisipasi kekosongan kepemimpinan di daerah tersebut. Hal ini diharapkan dapat mencegah stagnasi kebijakan dan gangguan pelayanan publik.(**)
Comment