Sebelum Ditunjuk Kejati Sultra, Abdul Qohar Menangani Kasus PT Timah dan Dugaan Impor Gula

EDISIINDONESIA.id- Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara.

Pengangkatan ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 325/2025, tertanggal Jumat, (4/7/2025).

Posisinya sebagai Dirdik Jampidsus kini diisi oleh Nurcahyo Jungkung Madyo, yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Khusus Jaksa Agung.

Masa jabatan Abdul Qohar sebagai Dirdik Jampidsus menarik perhatian publik karena menangani sejumlah kasus korupsi besar, di antaranya: dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong), kasus suap hakim terkait vonis bebas Ronald Tannur, dan kasus korupsi di PT Timah yang diduga merugikan negara hingga Rp 300 triliun.

Alumni Fakultas Hukum Universitas Jember angkatan 1988 ini memiliki rekam jejak karir yang gemilang. Sebelum menjabat Dirdik Jampidsus, ia pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo (2017), dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.

Kariernya yang cemerlang ini diharapkan dapat membawa kemajuan bagi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.(edisi/rmol)

Comment