Mantan Gubernur Lampung Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp271 Miliar

EDISIINDONESIA.id – Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) di sektor energi.

Arinal diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana participating interest (PI) sebesar 10% dari Wilayah Kerja Migas Offshore South East Sumatera (WK OSES). Nilai dana tersebut mencapai US$17,2 juta atau setara Rp 271 miliar.

Penahanan dilakukan pada Selasa (28/4/2026) malam, setelah Arinal menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 11 jam di ruang Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung.

Dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, Arinal keluar dari ruang pemeriksaan dan langsung digiring menuju mobil tahanan. Saat dicecar pertanyaan oleh awak media, ia memilih bungkam dan hanya menundukkan kepala tanpa memberikan pernyataan.

Setelah melewati kerumunan wartawan, Arinal langsung dibawa ke mobil tahanan. Dari balik jeruji jendela kendaraan, mantan orang nomor satu di Provinsi Lampung itu tampak duduk lemas di kursi belakang dengan tatapan kosong.

Kasus yang menjerat Arinal berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana partisipasi modal di PT Lampung Energi Berjaya. Dana PI tersebut merupakan hak daerah dari pengelolaan wilayah kerja migas yang seharusnya dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan daerah.

Dalam penyidikan, Kejati Lampung juga telah menyita sejumlah aset milik Arinal dengan nilai mencapai Rp 35 miliar. Aset yang disita meliputi tujuh unit mobil, ratusan gram logam mulia, uang tunai dalam rupiah dan valuta asing, deposito bernilai miliaran rupiah, serta puluhan sertifikat tanah.

Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup. “Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan saudara ARD,” ujar Danang.

Arinal dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup.

Danang menegaskan, pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara ini secara objektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Kami menjunjung tinggi nilai keadilan dan hak asasi manusia serta membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi proses penanganan perkara ini,” tegasnya.

Sementara itu, istri Arinal, Riana Sari, meyakini suaminya tidak terlibat korupsi maupun menikmati aliran dana sebagaimana yang dituduhkan. Menurutnya, seluruh tudingan tersebut harus dibuktikan secara objektif di persidangan.

“Silakan membuat berita, tetapi harus berimbang. Apa yang diberitakan nantinya juga harus dipertanggungjawabkan,” kata Riana.

Ia juga meminta aparat penegak hukum mengusut kasus PT Lampung Energi Berjaya secara menyeluruh, termasuk menelusuri penyertaan modal awal perusahaan. “Kalau memang ingin benar-benar clear soal LEB, usut semua, termasuk penyertaan modal awal. Jangan ada yang ditutup-tutupi dan jangan tebang pilih. Semua warga negara punya hak yang sama di mata hukum,” ujarnya.

Seusai ditetapkan sebagai tersangka, Arinal langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung di Way Hui selama 20 hari, terhitung sejak 28 April hingga 17 Mei 2026. Penahanan Arinal menjadi babak baru dalam pengusutan kasus korupsi di sektor energi di Lampung, sekaligus menyoroti pentingnya tata kelola dana daerah yang transparan dan akuntabel. (edisi/bs)

Comment