KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Laporan kepolisian dari wanita bernama Baby Dwi Oka asal Kota Kendari yang diduga menjadi korban penganiayaan sejak umur 17 tahun belum diatensi.
Diketahui, laporan tersebut diajukannya sejak tahun 2020 silam di Polsek Mandonga yang hingga sampai saat ini belum menemui titik terang.
Baby menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada Rabu (30/9/2020) tepat di kediamannya di Jalan Oikumene, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Pada saat itu, Baby terlibat cekcok dengan orang tuanya. Dalam kesempatan yang sama, tante korban berinisial KM yang diketahui terlapor ikut campur dan melakukan kekerasan fisik.
“Dia tiba-tiba datang lalu memukul bagian wajah saya, sampai ada luka memar dan goresan di pipi kiri dan kanan,” kata Baby, Rabu (29/04/2026).
Tak terima dengan perlakuan tersebut, Baby segera melaporkan tindakan ini ke pihak kepolisian yang didampingi oleh lembaga bantuan hukum (LBH).
Dampak dari peristiwa tersebut tak hanya fisik, tetapi juga mental. Baby mengaku didiagnosis mengalami gangguan kepribadian ambang atau borderline personality disorder (BPD) oleh psikiater.
Merasa kecewa dan tertekan, ia memutuskan meninggalkan Kendari dan menetap di Makassar, Sulawesi Selatan, untuk menjalani perawatan.
“Kurang lebih sudah selama 6 tahun saya menderita karena kasus ini, tapi laporan saya tidak ada kejelasan,” ujarnya.
Setelah bertahun-tahun menunggu, Baby akhirnya memberanikan diri menyuarakan kasusnya melalui media sosial. Langkah itu mendapat respons publik dan mendorong perhatian kembali terhadap kasus yang sempat terhenti.
“Saya akhirnya speak up, dan ada orang-orang yang peduli. Setelah itu, kasusnya mulai ditangani lagi setelah enam tahun,” katanya.
Meski terlapor sempat datang meminta maaf dan telah ia maafkan secara pribadi, Baby menegaskan proses hukum harus tetap berjalan. Ia juga mempertanyakan lambannya penanganan kasus oleh aparat penegak hukum.
“Saya bingung kenapa sampai 6 tahun tidak ada kejelasan. Apakah memang tidak diproses atau bagaimana,” tuturnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polsek Mandonga, Aiptu Jamesto Sinaga, menyatakan pihaknya akan menelusuri kembali laporan tersebut.
“Baik, kami konfirmasi dulu. Sudah kami koordinasikan dengan pimpinan,” ujarnya singkat.
Kasus ini kini kembali menjadi sorotan, sekaligus menambah daftar panjang laporan hukum yang dinilai lamban ditangani, khususnya yang melibatkan korban di bawah umur. (**)
Comment