EDISIINDONESIA.id – Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) menetapkan Ustaz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta.
“Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” kata Brigjen Pol Trunoyudo dilansir Antara, Jumat (24/4).
Menurutnya, penetapan tersangka Syekh Ahmad Al Misry dilakukan seusai penyidik melaksanakan serangkaian proses penyidikan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap para korban.
Adapun detail terkait penetapan tersangka juri ajang pencarian bakat itu, Brigjen Pol Trunoyudo tidak mengungkapkan lebih lanjut.
Diketahui, Ustadz SAM dilaporkan ke Bareskrim Polri pada bulan November 2025 atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 5 santri laki-laki.
Kuasa hukum para korban, Achmad Cholidin, mengatakan bahwa perbuatan yang diduga dilakukan SAM itu membuat para korban trauma berat.
Tidak hanya itu, ada dugaan intimidasi terhadap para korban oleh SAM ataupun utusannya untuk mencabut kasus itu dari kepolisian hingga ada upaya dugaan suap pada para korban.
“Ada ancaman, bahkan korban yang ada di Mesir juga untuk tidak membuka perkara ini semuanya. Ada juga mencoba memberikan dana supaya ini tidak berlanjut, baik oleh terduga ataupun utusannya,” bebernya.
Sementara itu, Ustadz Abi Makki selaku saksi mengatakan bahwa pada 2021 lalu, SAM telah melakukan dugaan pelecehan terhadap para santri.
Kala itu, para korban bersama para guru santri dan tokoh agama melakukan tabayyun hingga akhirnya SAM menyampaikan permintaan maaf dan berjanji tidak akan melakukan perbuatan dugaan pelecehan seksual sesama jenis.
Namun, bukannya bertaubat, pada 2025, para guru justru mendapatkan pengakuan dari santri bahwa SAM kembali melakukan perbuatan serupa.
Pada akhirnya, dibuat laporan ke Bareskrim Polri tentang dugaan pelecehan yang dilakukan SAM terhadap para santri itu.
Pada 2 April 2026, Komisi III DPR RI menggelar rapat secara tertutup bersama pihak kepolisian, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan perwakilan keluarga korban, untuk membahas kasus ini.
Seusai rapat, Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah mengatakan bahwa terdapat beberapa tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus ini.
“Jadi, beberapa tempat terjadinya ada di TKP-nya ada di Purbalingga, ada di Sukabumi, ada di Jakarta, ada di Bandung, dan di Mesir,” tutupnya. (edisi/jpnn)
Comment