KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Kepolisian Resor Kolaka Timur (Polres Koltim) mengungkap praktik pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga.
Empat unit sepeda motor berhasil diamankan dari jaringan pelaku yang beraksi di wilayah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dalam keterangan pers yang digelar di Mapolres Koltim, Kelurahan Rate-rate, Kecamatan Tirawuta, Rabu 23 April 2025, Kapolres Koltim AKBP Tinton Yudha Riambodo memimpin langsung pemaparan hasil pengungkapan kasus tersebut.
Kasi Humas Polres Koltim, IPTU Irwan Pansha menyampaikan bahwa dari empat motor yang disita, satu unit telah dikembalikan kepada pemiliknya.
“Kini ada 4 motor berhasil diamankan, salah satunya telah dikembalikan pemiliknya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (24/4/2025).
Lanjut, Salah satu penadah yang diamankan, berinisial LS, mengaku telah menjalankan aksinya sebanyak tujuh kali.
“Saat introgasi, LS mengakui telah melakukan aksinya sebanyak 7 unit, namun saat ini polisi baru menemukan barang bukti 4 sepeda motor,” jelasnya.
Modus pelaku terbilang klasik namun efektif—membobol lubang kunci kendaraan dengan menggunakan kunci T.
Atas kejadian tersebut, polres Koltim mengimbau warga yang merasa kehilangan kendaraan untuk segera melapor ke Polres Koltim.
“Bagi masyarakat yang telah kami temukan motornya, silahkan ke polres, membawa kelengkapan surat-suratnya,” pungkasnya.(**)
Comment