Redam Dampak PPN 12 Persen, Pemerintah Bagikan Beras 10 Kg Selama 6 Bulan

EDISIINDONESIA.id- Pemerintah memberikan bantuan beras selama enam bulan pada tahun 2025 sebagai stimulus untuk meredam dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Bantuan ini akan diberikan kepada 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP), dengan total alokasi beras mencapai 960 ribu ton.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, menyatakan bahwa bantuan beras tersebut akan diberikan selama enam bulan, dengan jadwal yang telah ditentukan. Bantuan beras akan diberikan pada bulan Januari dan Februari 2025, sementara empat bulan berikutnya akan disesuaikan jadwalnya.

Sasaran Penerima Bantuan Beras

Program bantuan pangan beras ini ditujukan untuk membantu masyarakat berpendapatan rendah sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi. Pemerintah akan mempertajam database penerima bantuan dengan fokus pada kelompok desil 1 dan 2, serta perempuan kepala keluarga yang miskin dan lansia tunggal.

Database penerima bantuan akan menggunakan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia (Kementerian PPN/Bappenas).

Rincian Penerima Bantuan Beras

Rincian penerima bantuan beras terdiri dari 15,6 juta PBP desil 1 dan 2, serta 400 ribu PBP perempuan kepala rumah tangga miskin dan lansia tunggal.(edisi/jpnn/antara)

Comment