MUNA, EDISIINDONESIA.id – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kabawo Kabupaten Muna masih melakukan penyeledikan terkait laporan pengaduan perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang diadukan pada 15 November lalu.
Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polres Kabawo, Abdul Rahmayanto mengungkapkan, saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi, yaitu orang tua korban AA, FP, korban MA, dan teman korban RF.
Selain itu, pihaknya juga melakukan panggilan terhadap satu orang saksi lagi, namun belum bersedia hadir di Polsek Kabawo.
Sementara itu, terduga pelaku yang merupakan oknum pegawai tata usaha di SMPN 1 Kabawo inisial LA belum dilakukan pemeriksaan sama sekali.
“Belum melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku pak, untuk kronologis kejadian belum bisa kami publish, ini masih dalam tahapan penyelidikan,” ungkap Abdul Rahmayanto saat dikonfirmasi, Kamis (21/11/2024).
“Jadi begini pak, gambaran situasi di Kabawo sekarang ini banyak laporan, yang jelas laporan ini akan kami tindaklanjuti,” Abdul Rahmayanto menambahkan.
Sebelumnya, salah satu pegawai tata usaha di SMPN 1 Kabawo Kabupaten Muna berinisial LA diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang merupakan salah satu murid disekolah itu berinisial MA. Kejadian dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang dilakukan terduga LA terjadi pada Rabu 13 November 2024.
Selama dua hari tepatnya 13 hingga 14 November 2024 korban MA tidak bisa makan dan tidur sehingga menyebabkan deman dan sakit panas dengan lebam di pipi kanan dan bengkak dirahang kanan dibawah telinga. Sehingga tepat 15 November 2024 orang tua korban Achmad Amiruddin melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian sektor Kabawo Kabupaten Muna.
Achmad Amiruddin orang tua korban mengatakan, adapun kronologi kejadian, korban MA bersama lima orang temannya terlambat masuk di sekolah saat usai jam waktu istrahat. Karena takut dengan guru karena terlambat masuk ruangan, akhirnya korban dan teman-temannya memilih duduk di gedung kesenian.
Saat itu, diduga pelaku LA melihat korban dan rekan rekannya sedang istrahat di ruang kesenian dan menghampiri korban. Empat orang teman korban berlarian karena takut, sedangkan korban dan satu orang rekannya memilih bertahan tidak lari dari kejaran pelaku. Pelaku langsung melakukan tindakan kekerasan kepada korban dengan memukul pipi dan rahang hingga memar pada hari Rabu (13/11/2024).
“Jadi, anak saya tidak bisa makan dan tidur sehingga menyebabkan deman dan sakit panas dengan lebam di pipi kanan dan bengkak dirahang kanan dibawah telinga. Sehingga saya berinisiatif untuk melaporkan terduga LA atas tindakan kekerasan yang dilakukan,” tutup Achmad. (**)
Comment