Bawaslu Harus Tegas Sikapi Pelanggaran pada Pemilihan Wali Kota Kendari

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Ketua GMNI Kota Kendari, Rasmin Jaya mengigatkan agar Bawaslu Kota Kendari bekerja secara profesional, tegas dalam menegakan aturan Pilkada.

Bawaslu juga diharapkan dapat meminimalisir potensi kerawanan Pilkada, salah satunya keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam politik praktis serta berbagai model kampanye yang sampai melanggar aturan.

“Kita berharap dan mendukung Bawaslu tegas dalam menindak pelanggaran netralitas oleh pejabat publik dan ASN jika ikut mengarahkan untuk mendukung calon dan figur tertentu dalam pemilihan legislatif ini,” ujarnya, Kamis (21/11/2024).

Rasmin mengungkapkan, pola pelanggaran ASN dan lainnya ditunjukkan secara vulgar serta terang-terangan, seperti camat, lurah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Sehingga meminimalisir kemungkinan terjadinya pelanggaran tersebut, Bawaslu harus bekerja sama dengan semua stakeholder dalam meminta peran aktif serta menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan tindakan-tindakan ASN yang diduga melanggar prinsip netralitas agar bisa ditindaklanjuti,” tegasnya.

Rasmin menambahkan, apalagi saat ini ASN dan tenaga honorer di beberapa OPD Kota Kendari serta jajaran di bawahnya mulai menjadi perhatian, karena mereka adalah yang mudah saja diarahkan.

Ia menegaskan, sebagai pelayan publik, mereka seharusnya juga bertindak netral, termasuk Pj Wali Kota Kendari, camat sampai lurah. Mengingat, potensi mobilisasi ASN dalam Pilwali Kota Kendari 2024 semakin besar sehingga menjadi sala satu titik kerawanan dalam pesta demokrasi, selain politik uang juga polarisasi di tengah masyarakat.

“Mobilisasi ASN justru akan banyak menimbulkan keresahan publik terhadap proses Pilwali yang jujur dan adil. Jika hal itu terjadi terus menerus, maka akan merugikan kontestan dan peserta Pilwali yang lain untuk melakukan konsolidasi meskipun yang punya hak suara itu adalah masyarakat,” katanya.

Ia juga mengingatkan kepada, pemimpin daerah dalam hal ini Pj Wali Kota Kendari agar bisa memberikan teladan dan bijak dalam merespon keadaan Pilwali yang sedang berjalan, bukan mengarahkan apa lagi mengintervensi bawahan sampai di jajaran paling bawah.

“Tanpa bermaksud mendiskreditkan siapapun tetapi cara-cara demikian tak bisa kita biarkan berkembang dalam setiap sirkulasi pergantian kepemimpinan,” tegasnya.

Sebelumnya, karena beberapa pelanggaran administrasi, Bawaslu Kota Kendari merekomendasikan penghentian kampanye terbatas pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari, SKI-Sudirman, yang berlangsung di Lapangan Torada, Kecamatan Puuwatu, Selasa (19/11/2024).

Keputusan ini diambil setelah ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Komisioner Bawaslu Kendari, Wa Ode Nur Iman, yang membidangi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, mengatakan rekomendasi dikeluarkan karena kampanye terbatas tersebut tidak sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024.

“Kami menerima pemberitahuan kampanye dari paslon nomor urut satu sejak Senin. Sesuai aturan, kampanye terbatas harus dilakukan secara tertutup dan dengan peserta yang dibatasi. Namun, saat pemantauan di lapangan, kami menemukan beberapa pelanggaran,” ujarnya.

Bawaslu mencatat setidaknya dua pelanggaran utama dalam kampanye tersebut. Pertama, banyak anak di bawah umur atau pelajar yang turut hadir dalam acara itu. Kedua, terjadi kericuhan antara pengunjung dan Liaison Officer (LO) paslon. Beberapa pengunjung mencoba membuka kain penutup yang dipasang untuk membatasi pandangan, dengan alasan ingin menonton artis secara langsung.

“Karena kondisi itu, kami memutuskan untuk menghentikan kampanye sebelum waktu yang dijadwalkan selesai, sekitar 30 menit lebih awal. Rekomendasi penghentian langsung kami serahkan ke KPU Kota Kendari, dan mereka yang mengeksekusi penghentian tersebut,” tegas Wa Ode Nur Iman.

Bawaslu juga telah menurunkan pengawas dari tingkat kecamatan untuk memantau kegiatan ini sejak tahap persiapan. Menurut Wa Ode Nur Iman, pihak paslon awalnya hanya memasang pembatas tali rafia untuk memenuhi aturan kampanye tertutup. Namun, setelah berkoordinasi, mereka akhirnya memasang tirai kain hitam sesuai arahan.

“Kami bahkan sempat bertemu langsung dengan calon Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, untuk memastikan aturan ini dipatuhi. Meski demikian, pelanggaran tetap terjadi saat acara berlangsung,” katanya.

Selain menghentikan kampanye, Bawaslu membuka peluang untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran lebih lanjut.

“Kami menunggu laporan dari Panwas Kelurahan dan Kecamatan berupa model A. Setelah itu, kami akan memutuskan langkah berikutnya,” tambahnya.

Pihaknya juga mengingatkan semua pihak agar mematuhi peraturan kampanye guna mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang.

“Semua pasangan calon kami ingatkan agar mematuhi aturan kampanye agar tidak melakukan pelanggaran,” tandasnya. (**)

Comment