Polres Muna Ungkap Jaringan Narkoba di Tongkuno, Dua Tersangka Diamankan dengan 47,82 Gram Sabu

MUNA, EDISIINDONESIA.id – Polres Muna kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Tongkuno, Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (2/11/2024).

Dalam operasi ini, polisi mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sabu dengan berat bruto mencapai 47,82 gram.

Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah tim Lidik Sat Resnarkoba Polres Muna menerima informasi dari personil Polsek Tongkuno.

Informasi tersebut menyebutkan adanya penangkapan seorang laki-laki berinisial IO yang kedapatan membawa sejumlah narkotika jenis sabu di kantor Polsek Tongkuno. Saat itu, personil Polsek Tongkuno didampingi personil Koramil Tongkuno untuk pengamanan.

“Sehingga Tim Lidik Sat Resnarkoba Polres Muna menuju ke Polsek Tongkuno dan memang benar saudara IO telah diamankan,” ujar AKBP Indra.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka IO berupa satu bungkus rokok Surya kecil berisi enam sachet kristal bening yang diduga sabu, serta 15 sachet kosong dan beberapa barang bukti lainnya. Saat dilakukan interogasi, IO mengakui bahwa sebanyak 25 potongan pipet biru berisi sabu telah ditempel di sekitar jalan poros Raha – Wakuru.

“Kemudian dilakukan interogasi terhadap saudara IO dan diakui jika ada 25 potongan pipet warna biru berisi kristal bening sabu telah ditempelkan disekitaran jalan poros Raha – Wakuru,” ungkapnya

Investigasi lebih lanjut mengarahkan polisi kepada rekan IO, yakni LAH, yang diduga turut terlibat dalam jaringan peredaran sabu ini. Petugas berhasil menangkap LAH di kediamannya di Desa Lahontohe, Kecamatan Tongkuno. LAH mengakui bahwa sebanyak 25 paket sabu yang ditempatkan dalam potongan pipet biru telah disebar di sekitar lorong 1 Desa Lahontohe.

“Saudara LAH mengakui jika 25 paket sabu yang ada dalam potongan pipet warna biru telah ditempelkan di sekitar lorong 1 Desa Lahontohe,” tambahnya.

Saat petugas melakukan pencarian, ditemukan 21 paket sabu, sementara empat paket lainnya sudah diambil oleh pembeli. Total barang bukti sabu yang diamankan dalam kasus ini memiliki berat bruto 47,82 gram.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Sepanjang periode Januari hingga Oktober 2024, Polres Muna telah mengungkap 23 kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka mencapai 31 orang, menunjukkan komitmen Polres Muna dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. (**)

Comment