Mahasiswa Desak Mabes Polri dan Kejagung Usut Tuntas Korupsi Pembangunan RSUD Bombana

JAKARTA, EDISIINDONESIA.id- Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Ganyang Koruptor (Gagak) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, pada Senin, 7 Oktober 2024. Demonstrasi ini menuntut agar Mabes Polri dan Kejagung RI turun tangan mengusut tuntas dugaan korupsi dalam pembangunan gedung VIP Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bombana, Sulawesi Tenggara.

Tuntutan Terhadap Mantan Bupati Bombana. Koordinator lapangan (Korlap) Gagak, Fathur Rizky, dalam orasinya menyatakan bahwa mantan Bupati Bombana, Tafdil, diduga terlibat dalam berbagai kasus korupsi di daerah tersebut. Salah satunya adalah dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pembangunan gedung VIP RSUD Bombana yang menelan anggaran sekitar Rp.9,4 miliar.

Fathur Rizky menekankan bahwa pemeriksaan terhadap Tafdil sangat tepat, mengingat mantan Bupati tersebut dinilai mengetahui seluk-beluk persoalan. Ia juga mempertanyakan lambatnya proses hukum dalam kasus ini, yang menurutnya menimbulkan kecurigaan dari berbagai pihak.

Desakan untuk Penetapan Tersangka dan Supervisi

Demonstran mendesak Mabes Polri untuk memberikan atensi terhadap perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung VIP RSUD Bombana yang melibatkan mantan Bupati Bombana. Mereka juga meminta agar Tafdil segera ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat terlibat dalam korupsi tersebut.

Selain itu, Gagak meminta Mabes Polri dan Kejagung untuk turun ke Polda Sultra dan Kejati Sultra guna melakukan supervisi terhadap penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung VIP RSUD Bombana. Mereka juga mendesak Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra untuk membersihkan koruptor di Bombana.

Tuntutan Pengambilalihan Kasus oleh Kejagung. Terakhir, Gagak mendesak Kejagung untuk mengambil alih kasus perkara korupsi pembangunan Gedung VIP RSUD Bombana, karena diduga ada kongkalikong di Kejati Sultra.

Sebelumnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Rico Fernanda, mengatakan bahwa pihaknya akan menambah dua tersangka lagi, tergantung hasil akhir dari gelar perkara.

Langkah ini diambil atas petunjuk jaksa, setelah berkas perkara bolak-balik antara Polda dan Kejati Sultra sebanyak dua kali. Polda Sultra juga telah memeriksa belasan saksi, termasuk mantan Bupati Bombana, Tafdil.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Sultra, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai Rp 8,152 Miliar.

Aksi demonstrasi mahasiswa ini menunjukkan keprihatinan dan tuntutan masyarakat agar kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung VIP RSUD Bombana diusut tuntas. Desakan terhadap Mabes Polri dan Kejagung untuk turun tangan dalam kasus ini menunjukkan bahwa masyarakat menaruh harapan besar pada institusi penegak hukum untuk menegakkan keadilan dan memberantas korupsi.(**)

Comment