KOLUT, EDISIINDONESIA.id – Kendaraan mini bus sekolah gratis yang digunakan pemerintah desa di kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) digunakan menjemput hingga ikut iring-iringan salah satu bakal calon bupati.
Mobil mini bus yang diperuntukkan anak sekolah tersebut dengan nomer kendaraan DT 1018 J, bukan hanya ikut rombongan salah satu calon bupati, namun juga dipasangi stiker foto pasangan salah satu bakal calon bupati NR-JM di bagian belakang mobil.
Ketua Bawaslu Kolut, Rusdi mengatakan akan mendindak lanjuti dugaan kendaraan bus sekolah gratis yang dipergunakan oleh salah satu bakal calon bupati kolaka utara.
“Tentunya sampai saat kami membuat laporan hasil pengawasan dan akan meneruskan kepada pihak yang berwenang, dalam hal ini Pemda Kolut untuk memberikan sanksi apabila memang diduga ada pelanggaran,” kata Rusda melalui pesan WhatsApp-nya, Jumat (23/8/2024).
Rusdi menyebut, bawaslu kolaka utara belum memiliki kewenangan menindak ASN jika terbukti mendukung salah satu calon bupati.
“Karena sampai pada tahap ini kami belum memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran yang dilakukan oleh kepala desa atau ASN,” ucap Rusdi.
Sementara itu, berdasarkan imbauan Pj Bupati Kolut Sukanto Toding, ASN atau kepala desa dilarang melakukan pendekatan terhadap pertai politik terkait rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai calon kepala daerah.
“Dilarang para kepala desa atau perangkat desa yang menghadiri panyampaian visi dan misi para calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, lebih bersifat pasif menghadiri seluruh visi misi pasangan calon,” ucapnya.
Selain itu, Sukanto Toding juga menyebut kendaraan program bus sekolah gratis yang digunakan oleh pemerintah desa wajib dipasangi stiker program.
“Bagi kendaraan yang belum terpasang stiker hingga akhir bulan Agustus 2024 maka akan dilakukan penarikan per 1 september 2024,” ucap Sukanto Toding dalam surat imbauannya. (**)
Comment