KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Tindakan Kepolisian Resort (Polres) Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam menangani sengketa pers atau produk jurnalistik dikecam oleh Forum bersama jurnalis Sultra sebab dinilai keliru.
Kecaman tersebut direspon dengan menggelar aksi demonstrasi di Polda Sulewesi Tenggara, aksi yang diinisiasi oleh Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sultra dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari, Senin (27/3/23).
Dalam aksi demonstrasi tersebut Forum bersama jurnalis Sultra mengecam tindakan Polres Baubau yang melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap dua jurnalis media online TribunnewsSultra.com atas nama Risno Mawandi dan Rheymeldi Ramadan Wijaya untuk mengklarifikasi berita rudapaksa di Baubau yang telah di terbitkan.
Kedua jurnalis tersebut dipanggil atas dasar laporan Developer perumahan di Baubau atas nama Ardin terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media online.
Koordinator Lapangan Forum bersama Jurnalis Sultra, La Ode Kasman Angkosono menilai tindakan Polres Baubau yang menggunakan UU ITE dalam penanganan sengketa produk jurnalistik tidak sesuai dengan mekanisme kerja jurnalis.
Jika terjadi sengketa pemberitaan harusnya menempuh penyelesaian yang sudah diatur sesuai pasal 5 ayat 2 UU pers nomor 40 tahun 1999 yaitu melalui hak jawab.
“Pemanggilan permintaan keterangan dua jurnalis TribunnewsSultra, merupakan bentuk kriminalisasi, ancaman kemerdekaan pers dan kebebasan bereskpresi,” kata La Ode Kasman Angkosono dalam orasinya di Mabes Polda Sultra.
Kemudian, Kasman juga menilai tindakan yang dilakukan Polres Baubau telah melanggar kesepakatan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Polri dan Dewan Pers yang apabila Polri menerima laporan dari masyarakat terkait pemberitaan maka hal itu akan dikoordinasikan dengan Dewan Pers.
“Maka dari itu kami meminta Kapolda Sultra untuk membina jajarannya agar berjalan sesuai ketentuan yang ada dan tidak menghambat kerja-kerja jurnalis dalam mengumpulkan data maupun mempublikasikan produk jurnalistiknya untuk konsumsi masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kasubbid Penmas Polda Sultra Komisaris Polisi (Kompol), Tiswan saat menemui demonstran mengatakan bahwa telah mengonfirmasi kepada Kasatreskrim Polres Baubau dan menyatakan pemanggilan terhadap 2 orang jurnalis TribunnewsSultra.com itu sifatnya hanya undangan untuk mengklarifikasi apa yang dilaporkan oleh pelapor.
“Panggilan itu untuk mengklarifikasi saja dengan apa yang dilaporkan ini. Itu yang dikatakan oleh Kasatreskrim Polres Baubau saat saya hubungi tadi,” ucapnya.
Sebagai tindak lanjut, Tiswan akan melaporkan aksi Forum bersama Jurnalis Sultra kepada Kapolda Sultra untuk segera dimediasi sehingga kekeliruan serupa tidak terjadi kembali.
Comment