EDISIINDONESIA.id – Penggantian hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI dari utusan DPR RI, menuai kritik.
Pasalnya, tindakan pencopotan terhadap hakim kelahiran Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), itu dinilai tidak sesuai aturan.
Rapat paripurna DPR RI memutuskan Profesor Aswanto dicopot dari jabatan hakim MK. Rupanya, Aswanto dicopot dari jabatan hakim konstitusi karena kerap menganulir produk DPR RI.
Kritik tersebut disampaikan mantan Ketua MK RI, Jimly Ashiddiqie. Sosok yang juga pakar hukum tata negara itu menilai keputusan DPR mengganti Aswanto tidak berdasar. Mestinya, DPR taat pada Undang-Undang (UU) MK yang berlaku.
Jimly menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang MK yang lama, masa jabatan Aswanto baru akan berakhir pada Maret 2024. Sementara jika merujuk UU MK yang baru, masa jabatannya bahkan akan habis lebih lama.
”Kalau dengan UU baru masa jabatan hakimnya sampai Maret 2029,” ujarnya.
Jimly mempertanyakan apa dasar DPR memberhentikan Aswanto dari hakim konstitusi. Dia menilai, tindakan DPR keliru.
Pria kelahiran Sumatera Selatan itu berpendapat, DPR tidak berwenang mencopot hakim MK sebelum habis masa jabatan. Kecuali, yang bersangkutan berstatus berhalangan tetap.
Atas dasar itu, Jimly mendesak Presiden Joko Widodo untuk tidak menerbitkan keppres pergantian hakim MK.
Kritik serupa disampaikan Constitutional Lawyer Viktor Santoso Tandiasa. Sosok yang sudah 11 tahun beracara di MK itu menilai DPR sudah menabrak UU MK yang dibuatnya sendiri.
”Pasca diundangkannya UU tahun 2020 semua hakim MK yang menjabat, secara otomatis diberhentikan pada usia 70 tahun,” ujarnya. (edisi/jawapos)
Comment