Pekan Depan! Polri Akan Serahkan Ferdy Sambo Cs ke Kejaksaan

EDISIINDONESIA.id – Penyerahan seluruh tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ke Kejasaan Agung (Kejagung) RI akan berlangsung awal pekan depan.

Hal tersebut disampaikan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo saat ditemui usai mengikuti Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, di Lapangan Momumen Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, Sabtu (1/10/2022).

“Koordinasi dengan Kejaksaan sudah berjalan dari beberapa waktu yang lalu. Semuanya lancar, tidak ada masalah. Jadi tinggal kita tentukan untuk masalah waktu, apakah hari Senin atau hari Rabu,” ujar Listyo.

Hingga saat ini, lanjut Listyo, pihaknya masih berkomunikasi dengan Kejagung mengenai hari yang pas untuk menyerahkan berkas perkara serta para tersangka.

“Tentunya penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian kita antar ke Kejaksaan,” demikian Listyo.

Diketahui, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, (FS), KM, dan yang terbaru adalah Putri Candrawathi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (edisi/rmol)

Comment