Kapolri Pastikan Istri Ferdy Sambo Tak Diistimewakan Selama Ditahan

EDISIINDONESIA.id – Putri Candrawathi akhirnya menyusul suaminya, Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, ke Rumah Tahanan Mabes Polri Cabang Mako Brimob.

Putri resmi ditahan pada, Jumat (30/9/2022). Penahanan dilakukan usai Putri Candrawathi melakukan wajib lapor diri dan diperiksa kesehatannya.

Adapun sejak ditetapkan tersangka pada 19 Agustus 2022, Putri tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor diri ke Bareskrim.

Saat itu, salah satu alasan Polri tidak menahan Putri karena alasan kemanusiaan, di antaranya sedang sakit, memiliki anak balita, dan suaminya sudah ditahan.

Sebagai mana diketahui, Putri dan suaminya, Ferdy Sambo, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ferdy Sambo sudah lebih dahulu ditahan di Rutan Mabes Polri Cabang Mako Brimob setelah ditetapkan tersangka pada 9 Agustus 2022.

Untuk itu, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan tidak ada perlakuan khusus kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi selama di dalam tahanan. Semua tahanan akan mendapat hak yang sama sesuai dengan regulasi.

“Saya kira untuk standar penahanan rutan yang diberikan kepada saudari PC, saya kira sama dengan yang lain yang ditentukan,” ujar Sigit, Sabtu (1/10/2022).

Setelah Putri ditahan, penyidik selanjutnya akan melakukan pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa pada 3 Oktober 2022. Selanjutnya akan dibawa ke persidangan.

“Untuk selanjutnya nanti setelah penyerahan tahap dua, akan diputuskan oleh Kejaksaan akan ditahan dimana. Karena itu sudah menjadi kewenangan Kejaksaan,” jelas Sigit.

Diketahui, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Ferdy Sambo (FS), KM, dan yang terbaru adalah Putri Candrawathi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (edisi/jawapos)

Comment