MALUKU, EDISIINDONESIA.id – Polres Pulau Buru melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku penyelundupan minyak tanah (Mitan) yang hendak dibawah ke Kawasan Tambang Emas Ilegal Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku.
Langkah tersebut dilakukan Polres Pulau Buru untuk menyikapi keluhan masyarakat, terkait kelangkaan minyak tanah. Bahkan, untuk mendapatkan Mitan masyarakat harus antri sampai berjam-jam di pangkalan.
Sebab, Polres Pulau Buru dalam satu bulan terakhir ini, gencar melakukan pengawasan terhadap pendistribusian minyak tanah agar tepat sasaran.
Hasil dari pengawasan tersebut, menangkap Johny Marthinus Souisa dalam perjalanan menyelundupkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tersebut ke unit 18/Desa Debowae, Kecamatan Waelata, yang merupakan kawasan tambang emas ilegal di kabupaten tersebut.
Warga Desa Lala, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, ini ditangkap aparat Polres Pulau Buru yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Pulau Buru, Iptu Aditya Bambang dan didampingi Kapolsek Weapon, Ipda Andreas Panjaitan serta Ipda Aditya Wiratama, di Jalan Lintas Desa Waekasar, Kecamatan Waeapo, Buru, Sabtu (3/9/2022) sekira pukul 05.30 WIT.
Lelaki 46 tahun itu ditangkap saat hendak membawa Mitan ilegal atau tidak dilengkapi surat-surat sebanyak 400 liter di Gunung Botak. Ia mengangkutnya menggunakan mobil pickup Carry dengan nomor polisi W 9080 NK.
Kapolres Pulau Buru, AKBP Egia Febri Kusumawiatmaja melalui Kasi Sub Penmas Humas Polres Pulau Buru, Aipda M.Y.S. Djamaludin mengatakan penindakkan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis minyak tanah dilakukan oleh Timsus Sat Reskrim Polres Pulau Buru.
“Polres Pulau Buru telah berhasil mengamankan BBM ilegal jenis minyak tanah tanpa ijin sebanyak kurang lebih 400 liter yang disimpan di dalam 2 drum biru ukuran 200 liter yang diangkut dengan menggunakan mobil pick up warna hitam dengan nopol W 9080 NK di Jalan Lintas Desa Waekasar,” kata Djamaludin, di Kota Namlea, Sabtu (3/9/2022).
Menurutnya tindakan ini sebagai bentuk menindak lanjuti perintah Kapolri terkait penindakan terhadap penyalahgunaan BBM subsidi.
Kata dia karyawan swasta ini ditangkap setelah Timsus mendapat informasi terkait akan dilakukan penyaluran Mitan tanpa ijin dari Desa Lala menuju kawasan tambang emas ilegal tersebut. Setelah mendapatkan informasi itu, Timsus kemudian bergerak melakukan penyelidikan.
“Saat masyarakat susah antri minyak tanah, Polres Pulau Buru tangkap terduga pelaku penyelundup Mitan,” ungkapnya.
Dia menambahkan setelah terduga pelaku diamankan, selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Pulau Buru guna pemeriksaan lanjut.
“Tim telah mengamankan terduga pelaku dan barang bukti tersebut dan dibawah ke Mapolres Pulau Buru guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya. (**)
Comment