MUNA, EDISIINDONESIA.id – Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang kini memasuki proses pendaftaran Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu, yang dimulai sejak 1 Agustus hingga 14 Agustus 2022.
Pendaftaran Parpol untuk pemilu 2024, berbeda dengan proses pendaftaran pada pemilu sebelumnya, dimana pendaftaran Pemilu Tahun 2024, dilakukan di KPU RI oleh parpol tingkat pusat serta semua berkasnya diunggah melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Tugas KPU Kabupaten/Kota hanya melakukan verifikasi faktual (verfak) buat partai politik yang persyaratannya lengkap secara administrasi yang dihimpun melalui Sipol,
Demikian disampaikan Ketua KPUD Muna, Kubais, dalam sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 4 tahun 2022, tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Parpol peserta Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, disalah satu hotel di Kota Raha, Rabu (10/8/2022).
Untuk itu, sebelum waktunya tiba dilakukan verfak, parpol calon peserta pemilu diminta agar mempersiapkan diri menyangkut segala dokumen yang telah diunggah melalui akun Sipol tersebut.
“Parpol ditetapkan menjadi peserta pemilu, jika memenuhi persyaratan berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan faktual,” kata Kubais
Adapun persyaratan Parpol menjadi peserta Pemilu, lanjut dia, diantaranya berbadan hukum,
memiliki pengurus hingga pada tingkat bawah sesuai ketentuan, memiliki anggota 1000 atau 1/1000 dari jumlah penduduk dibuktikan dengan kepemilikan KTA dan E-KTP atau KK, memiliki kantor tetap sampai dengan tahapan Pemilu berakhir.
Diterangkan Ketua KPUD Muna, perihal kategori Parpol yang dapat menjadi calon peserta Pemilu, antara lain, Parpol yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4%, dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir, ditetapkan menjadi peserta Pemilu, jika memenuhi persyaratan berdasarkan hasil verifikasi administrasi.
Lalu, Parpol yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4%, dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir, dan memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan menjadi peserta Pemilu, jika memenuhi persyaratan berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
“Termasuk Parpol baru yang pada Pemilu lalu belum menjadi peserta,” tambahnya.
Sekedar informasi, dalam kegiatan sosialisasi tersebut turut dihadiri oleh seluruh komisioner KPUD Muna, Bawaslu, perwakilan Kodim 1416 Muna, termasuk dari kalangan Parpol, Organisasi Kepemudaan dan LSM serta Insan Pers. (**)
Comment