EDISIINDONESIA.id – Karir Irjen Ferdy Sambo di institusi Kepolisian berada di ujung tanduk pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.
Mabes Polri pun sudah berbicara mengenai potensi mantan Kadiv Propam itu dipecat.
Polri mengatakan jika keputusan terkait ancaman pemecatan Ferdy Sambo akan ditentukan melalui sidang KKEP (komisi Kode Etik Polri).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
“Ya nanti sidang KKEP yang memutuskan,” ucap Pol Dedi pada Rabu (10/8/2022).
Namun Dedi belum memastikan kapan akan melakukan sidang terhadap suami Putri Candrawathi. Karena masih menunggu konfirmasi dari Inspektorat Khusus (Itsus).
“Nanti ditanyakan dulu ke itsus,” tambahnya.
Ferdy Sambo Tersangka
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 9 Agustus 2022.
Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Penetapan status tersangka Ferdy Sambo dalam kasus tindak pidana ini disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
“Tadi sudah dilakukan gelar perkara. Timsus memutuskan menetapkan FS (Ferdy Sambo, red) sebagai tersangka,” tegas Listyo Sigit Prabowo di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.
Menurutnya, Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.
“Saya tegaskan tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembakl seperti yang dilaporkan. Penembakan terhadap saudara J dilakukan oleh saudara RE (Richard Eliezer, red) atas perintah saudara FS,” papar Sigit.
Peran Tersangka
Listyo Sigit juga menjelaskan, selain Ferdy Sambo mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Bharada E, Brigadir RR, dan KM memiliki peran masing-masing.
Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu ternyata berperan sebagai eksekutor yang menembak Brigadir J alias Nofriasyah Yosua Hutabarat.
Selanjutnya, Brigadir RR atau Ricky Rizal juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolri menyebut, Brigadir RR melihat secara langsung atau mengetahui dan berada di lokasi penembakan Brigadir J.
Termasuk tersangka KM sopir dari istri Ferdy Sambo atau Putri Candrawathi yang juga berada dan melihat langsung penembakan tersebut.
Motif Penembakan
Sebelumnya Dalang dari kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J diketahui adalah Irjen Ferdy Sambo.
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo adalah orang yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkap bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo adalah tersangka yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
“Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Joshua) yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara E (Bharada) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo, Red),” kata Listyo Sigit di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022) malam.
Terkait motif penembakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyebut masih didalami oleh Tim Khusus.
“Motif atau pemicu terjadinya peristiwa penembakan tersebut saat ini tentunya sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi-saksi, termasuk Ibu PC,” katanya. (**)
Comment