Bawaslu Kolut Gelar Sosialisasi Perundang-undangan Pemilu

KOLUT, EDISIINDONESIA.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) menggelar sosialisasikan Peraturan Perundang-Undangan Pemilu di Hotel Utama, Lasusua, Rabu (13/7/2022).

Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan menghadirkan narasumber dari Koordinator Divisi (Kordiv) Parmas KPU Kolut Aristo dan Koordinator Divisi (Kordiv) Teknis KPU Kolut, Irwan Jamal.

Ketua Bawaslu Kolut, Robi menjelaskan kegiatan ini dilakukan jelang menghadapi Pemilu, dimana pihaknya akan rutin melaksanakan sosialisasi dan mengedukasi masyarakat Kolut secara umum.

“Undang-undang Pemilu ini agar bisa dipahami dalam hal ini Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 dan Undang-Undang Pemilu Nomor 10 tahun 2016. Sebagai acuan kami di Bawaslu dalam menyelenggarakan baik pemilihan legislatif dan pemilihan kepala daerah 2024 yang akan datang,” terangnya

Lanjut Robi, sosialisasi ini digelar untuk menyatukan pemahaman dan persepsi terkait Pemilu.

“Semoga tidak ada paham secara liar dan bisa tersampaikan dalam hal ini kegiatan Bawaslu menggandeng Kordiv KPU Kolut tentang syarat untuk menjadi peserta Pemilu,” tambah Robi.

Pihaknya pun akan terus mensosialisasikan tahapan tentang Pemilu, yang saat ini sudah masuk tahapan pendaftaran partai politik yang menjadi peserta pemilu.

“Hari ini giat sosialisasi tentang apa syarat untuk menjadi peserta Pemilu dan apa apa saja menjadi syaratnya,” ujar Robi.

Untuk diketahui, Kordiv Parmas KPU Kolut Aristo membawakan materi terkait persyaratan parpol menjadi peserta Pemilu. Sementara Kordiv Teknis KPU Kolut Irwan Jamal menyampaikan materi soal persyaratan bakal calon anggota legislatif kabupaten dan tata cara pengajuanya. (**)

Comment