Rekomendasi DPRD Diabaikan, Premanisme Tambang Di Pomalaa Terus Berlanjut, Polres Kolaka Tidak Merespon

KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah merekomendasikan penindakan tegas terhadap aksi premanisme dan penghalangan aktivitas perusahaan tambang resmi di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Rekomendasi itu disampaikan setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis (29/1/2025), yang dihadiri oleh perwakilan perusahaan terkait (PT Toshida Indonesia, PT Surya Lintas Gemilang, PT Putra Mekongga Sejahtera, PT Rimau), Kejati Sultra, Polda Sultra, dan Polres Kolaka.

Namun rekomendasi tersebut tidak mendapatkan tanggapan yang sesuai. Aksi pemalangan terhadap aktivitas hauling perusahaan resmi masih berlanjut, bahkan terjadi kembali pada Minggu (1/2/2026).

Kondisi ini menjadi ancaman serius bagi penegakan hukum dan iklim investasi di Provinsi Sultra.

Hingga kini, Kapolres Kolaka AKBP Yudha Widyatama Nugraha belum merespons pertanyaan terkait kasus ini dari media.

Sebelumnya, Sekretaris Komisi III DPRD Sultra Wahyu Sulaiman menegaskan bahwa gangguan di lapangan tidak lagi bisa dianggap sebagai sengketa bisnis atau perdata semata.

Berdasarkan fakta yang ditemukan, aksi tersebut mencakup pemortalan, penghadangan paksa, ancaman senjata tajam, hingga dugaan pemerasan.

“Rangkaian perbuatan tersebut secara yuridis mengarah pada gangguan kamtibmas dan dugaan tindak pidana,” tegas Wahyu.

Legalitas Perusahaan Terbukti Kuat

Wahyu menjelaskan bahwa PT Toshida Indonesia memiliki dasar hukum yang sangat kuat untuk beroperasi. Perusahaan tersebut telah memiliki legalitas sah serta kesepakatan (MoU) dengan pemilik jalan, yaitu PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS) dan PT Surya Lintas Gemilang (SLG).

“Secara administrasi, penggunaan jalan hauling oleh PT Toshida Indonesia memiliki dasar yang cukup kuat,” ujarnya.

Meski demikian, operasional perusahaan lumpuh akibat blokade yang berlangsung dari Agustus hingga Desember 2025. Kondisi ini dinilai melanggar Pasal 162 Undang-Undang Minerba tentang perintangan kegiatan usaha pertambangan yang sah, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) jika bersinggungan dengan jalan umum.

DPRD Sultra telah memberikan tiga rekomendasi utama:

1. Menindak tegas pelaku pemalangan, pengancaman, dan premanisme yang melanggar hukum melalui Kapolda Sultra dan Kapolres setempat.

2. Membentuk jalur koordinasi resmi antara pemerintah daerah, aparat, dan perusahaan untuk respons cepat.

3. Meminta timeline tertulis dari Polres terkait langkah penanganan kasus sebagai bentuk pengawasan.

“Pendekatan penertiban dan penegakan hukum dapat diperkuat dari aspek lalu lintas dan pidana umum guna menjamin keamanan investasi dan ketertiban umum,” tambah Wahyu.(**)

Comment