EDISIINDONESIA.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan penggeledahan kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2026).
Penggeledahan dilakukan untuk mendalami dugaan aliran uang suap pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perusahaan tambang nikel, PT Wanatiara Persada.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, penyidik menemukan indikasi kuat adanya aliran dana dari pihak tersangka kepada sejumlah pihak di lingkungan Ditjen Pajak pusat.
“Diduga ada aliran uang dari pihak tersangka kepada pihak-pihak di Ditjen Pajak pusat. Hal ini masih terus kami telusuri, termasuk kepada siapa uang itu mengalir dan berapa nominalnya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2026).
Menurut Budi, penggeledahan kantor DJP dilakukan karena penentuan dan penilaian tarif PBB melibatkan pejabat di tingkat pusat. Dalam perkara ini, pejabat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara diduga berkonsultasi dengan pihak Ditjen Pajak pusat saat melakukan penurunan nilai PBB PT Wanatiara Persada.
“Dalam penentuan tarif, penilaian, dan pemeriksaan PBB, diduga ada konsultasi dari KPP Madya Jakarta Utara kepada pihak-pihak di kantor pusat Ditjen Pajak. Ini yang sedang kami dalami,” jelasnya.
KPK mempertanyakan penurunan drastis nilai PBB PT Wanatiara Persada yang semula ditetapkan sebesar Rp 75 miliar, tetapi kemudian dipangkas menjadi Rp 15,7 miliar. “Bagaimana tahapan penentuan nilai pajaknya karena kalau melihat konstruksi perkara, penetapan nilai PBB awalnya Rp 75 miliar, kemudian turun drastis menjadi Rp 15,7 miliar,” ungkap Budi.
Dalam penggeledahan di dua direktorat di lingkungan DJP, yakni Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian, penyidik KPK mengamankan sekitar lima koper berisi dokumen, barang bukti elektronik, serta sejumlah uang yang masih dalam proses penghitungan.
Tak hanya itu, penyidik juga menggeledah kantor PT Wanatiara Persada di Jakarta Utara dan menyita sejumlah dokumen pajak, bukti pembayaran, kontrak, serta barang bukti elektronik berupa laptop, ponsel, dan data digital lainnya.
Sebelumnya, KPK juga menggeledah Kantor KPP Madya Jakarta Utara. Dari penggeledahan selama sekitar 11 jam, KPK menyita dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai dalam bentuk valuta asing sebesar 8.000 dolar Singapura.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 5 tersangka, terdiri dari tiga pejabat KPP Madya Jakarta Utara, termasuk Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, serta seorang konsultan dan staf PT Wanatiara Persada. Para pejabat pajak tersebut diduga menerima suap sekitar Rp 4 miliar untuk memuluskan pengurangan nilai PBB.
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat dan Sabtu pekan lalu. Dari OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti senilai Rp 6,38 miliar berupa uang tunai rupiah, dolar Singapura, dan logam mulia.
Akibat praktik korupsi ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 59 miliar akibat pengurangan nilai PBB PT Wanatiara Persada untuk tahun pajak 2023. (edisi/bs)
Comment