Pemkot Kendari Keluarkan SE Aturan Perayaan Malam Tahun Baru 2026

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 143/9 Tahun 2025 tentang pengaturan perayaan malam pergantian tahun di Kota Kendari, Senin (29/12/2025).

Kebijakan ini dikeluarkan untuk menjaga ketentraman, ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat. Pemkot mengimbau agar perayaan dilakukan secara sederhana, mengedepankan kerukunan, dan menghormati warga yang sedang beribadah.

Selain itu, masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap gangguan keamanan, kejahatan, dan bencana. Dilarang melakukan konvoi kendaraan, mengonsumsi alkohol, serta perbuatan melanggar hukum. Juga ditegaskan larangan menyalakan petasan, kembang api berdaya ledak tinggi, atau alat sejenis yang berbahaya.

Aparatur pemerintah, TNI, Polri, dan instansi terkait diharapkan bersinergi menjaga keamanan selama perayaan. Pemkot berharap seluruh masyarakat mematuhi agar suasana pergantian tahun menjadi aman, tertib, dan penuh makna. (**)

Comment