KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Oknum anggota Polres Konawe Utara (Konut) Bripda La Ode Isnardin dijatuhi sanksi 4 tahun demosi oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dikarenakan terbukti melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya inisial AR (25).
Kuasa hukum AR, Muhammad Saleh menjelaskan penjatuhan hukuman Bripda La Ode Isnardin melalui sidang putusan Komis Etik Polri yang di gelar pada Selasa (23/12/2025).
Menurut Saleh, putusan tersebut tidak sepadan dengan perbuatan Bripda La Ode Isnardin. Pasalnya, penganiayaan itu mengakibatkan kliennya babak belur hingga trauma psikologis.
Lanjut, kata dia, berdasarkan fakta yang terungkap di muka persidangan, Bripka Isnardin mengakui jika dirinya telah menganiaya AR.
“Itu sudah dibuktikan di meja persidangan, hanya kan kita tidak tahu kenapa pihak Hakim Majelis Kode Etik ini memutuskan untuk putusan lain,” jelas Saleh, Rabu (24/12/2025).
Sementara itu, Tante AR, Romi Indrayanti (39) mengaku kecewa dengan putusan yang tidak setimpal itu.
Ia menyebut pada agenda sidang tuntutan, Majelis Kode Etik diminta agar memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Bripda La Ode Isnardin.
“Tapi kemarin putusannya kaya berbanding terbalik, cuma 4 tahun demosi, tidak setimpal apa yang dilakukan pelaku penganiayaannya pada korban dengan putusan ini,” kata Romi.
Sebelum sidang vonis digelar, kata Romi pihaknya diinformasikan oleh pihak Unit PPA Polda Sultra jika tuntutan PTDH terhadap pelaku sudah bulat.(**)
Comment