EDISIINDONESIA.id – Ammar Zoni dipindahkan dari Lapas Keamanan Super Maksimum Karanganyar Nusakambangan, Jawa Tengah ke Lapas Narkotika Jakarta untuk sementara waktu.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) pun memberi penjelasan terkait pemindahan tersangka kasus narkoba tersebut.
Ammar Zoni dan tersangka lainnya dipindahkan sementara waktu ke Jakarta untuk mengikuti persidangan kasus dugaan peredaran narkotika di dalam rutan.
“Telah dilakukan pemindahan lima warga binaan atas nama Ammar Zoni dan kawan-kawan, dari Lapas Super Maksimum Karanganyar Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta pada Sabtu, 13 Desember 2025,” ungkap Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti dilansir Antara, Sabtu (13/12).
Menurutnya, pemindahan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan pengawalan kepolisian serta didampingi petugas Lapas Karanganyar Nusakambangan.
Ammar Zoni dan tersangka lainnya tiba di Lapas Narkotika Jakarta pada Sabtu (13/12) pada pukul 18.00 WIB.
“Dilakukan administrasi penerimaan, pemeriksaan kesehatan, selanjutnya ditempatkan di kamar patsus (penempatan khusus),” jelasnya.
Rika Aprianti pun menegaskan bahwa pemindahan Ammar Zoni dan rombongan bersifat sementara.
“Setelah persidangan, Ammar Zoni dkk. dikembalikan lagi ke Lapas Karanganyar Nusakambangan, seperti yang disampaikan dalam surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan kepada Kejaksaan Jakarta Pusat,” tambahnya.
Sebelumnya, Ammar Zoni bersama lima narapidana berisiko tinggi (high risk) asal Jakarta dipindahkan ke Nusakambangan pada Kamis (16/10).
Pemindahan tersebut dilakukan seusai kasus dugaan peredaran narkotika di dalam rutan terbongkar. Kasus itu kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ammar Zoni dan tersangka lainnya didakwa mengedarkan narkotika di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat pada Desember 2024.
Dalam sidang perdana pada Kamis (23/10), jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyatakan para terdakwa melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memperjualbelikan narkotika.
Terdakwa yang terlibat dalam peredaran narkotika di Rutan Salemba itu sebanyak enam orang, yaitu terdakwa 1 Asep Sarikin, terdakwa 2 Ardian Prasetyo, terdakwa 3 Andi Mualim alias Ko Andi, terdakwa 4 Ade Candra, terdakwa 5 Muhammad Rifaldi, dan terdakwa 6 Muhammad Amar Akbar (Ammar Zoni).
Perbuatan para terdakwa dinilai melanggar ketentuan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (edisi/antara/jpnn)
Comment