WAKATOBI, EDISIINDONESIA.id- Proyek rehabilitasi ruang kelas di SDN Numana, Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, menuai sorotan publik. Pasalnya, proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.
Proyek yang dikerjakan oleh CV. Perairan Raja Ampat dengan anggaran sebesar Rp 439.568.433 ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2025 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wakatobi.
Hasil investigasi di lapangan menemukan indikasi penggunaan material bekas pada bagian rangka plafon dan atap. Rangka kayu bekas tersebut tidak diganti, dan beberapa sambungan terlihat menggunakan potongan kayu bekas.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terkait daya tahan dan keamanan bangunan, serta potensi penyelewengan anggaran.
Ketika dikonfirmasi pada Jumat, 14 November 2025, kontraktor proyek, H. Armin, memilih untuk tidak memberikan tanggapan. Bahkan, yang bersangkutan memblokir nomor kontak wartawan.
Penggunaan material bekas dalam proyek yang menelan anggaran ratusan juta rupiah ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat.
Publik mempertanyakan apakah tindakan tersebut dibenarkan, mengingat proyek ini telah melalui perencanaan yang matang.
Hingga berita ini diturunkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wakatobi, La Aliwangi, belum memberikan tanggapan terkait permasalahan ini.(**)
Comment