KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Dua oknum anggota Polresta Kendari, Briptu AF dan Bripda IGA, harus menerima sanksi tegas setelah terbukti menyalahgunakan sepeda motor barang bukti (BB) hasil sitaan untuk kepentingan pribadi. Keduanya juga diduga membongkar dan memodifikasi barang bukti tersebut.
Akibat tindakan tersebut, kedua oknum kini ditempatkan khusus (patsus) di bawah pengawasan ketat Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Kendari.
Kepala Seksi Propam Polresta Kendari AKP Supratman melalui Kanit Provos Ipda Fadly Syawal membenarkan tindakan disiplin ini.
“Kami wajib memberikan tindakan tegas berupa hukuman disiplin hingga sidang kode etik. Sekalipun ada perdamaian secara pribadi, proses institusi tetap berjalan,” kata Ipda Fadly Syawal, Kamis (13/11/2025).
Fadly menegaskan bahwa meskipun ada rencana perdamaian pribadi, proses internal Polri akan tetap berjalan.
“Perdamaian hanya bisa menjadi pertimbangan yang meringankan, tetapi tidak menghapus pelanggaran disiplin dan etik yang mereka lakukan,” jelasnya.
Kedua oknum tersebut bertugas di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dan Satuan Samapta Polresta Kendari. Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka melanggar Pasal 6 huruf i Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Penindakan ini merupakan perintah langsung dari pimpinan agar kasus segera diproses untuk menjaga integritas dan marwah institusi kepolisian.
“Ini perintah langsung dari pimpinan untuk diproses cepat. Kami upayakan sidang kode etik digelar dalam bulan ini,” pungkas Ipda Fadly Syawal.(**)
Comment