Aktivis Geruduk Kejagung, Desak Usut Tuntas Skandal Korupsi Nikel Kolaka Utara

JAKARTA, EDISIINDONESIA.id– Sejumlah aktivis mahasiswa hukum yang tergabung dalam Jaringan Aktivis Mahasiswa Hukum Sulawesi Tenggara (Sultra) – Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Jakarta. Aksi ini merupakan bentuk tekanan kepada Kejagung RI agar memerintahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk menindaklanjuti fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan kasus korupsi tambang nikel eks IUP PT Pandu Citra Mulia (PCM) di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

Muhammad Rahim, Koordinator Jaringan Aktivis Mahasiswa Hukum Sultra–Jakarta, menyatakan bahwa H.H., yang merupakan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Pandu Citra Mulia sekaligus pemilik PT Kurnia Mining Resources (KMR), diduga sebagai aktor utama dalam kasus korupsi pertambangan di Kolaka Utara. Rahim menuding H.H. memiliki peran sentral dalam mengatur pertambangan ilegal yang merugikan negara hingga Rp233 miliar.

“H.H. adalah dalang di balik aktivitas pertambangan di eks IUP PT PCM. Kejati Sultra harus menindaklanjuti fakta persidangan dan menetapkan tersangka,” ujar Rahim dengan nada tinggi.

Dalam persidangan, beberapa nama lain juga disebut terlibat, termasuk mantan Calon Wakil Bupati Kolaka Utara Timber, Ketua Kadin Kolut Gafur, H. Binu, Ko Andi, H. Igo, Erwin, dan Yomi. Rahim mendesak agar semua nama yang disebut diperiksa tanpa pandang bulu.

“Semua yang terlibat harus bertanggung jawab, termasuk H.H. sebagai otak dari semua ini,” tegasnya.

Rahim juga menekankan bahwa Kejati Sultra memiliki tanggung jawab besar untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Ia mengancam akan menggelar aksi lanjutan jika kasus ini tidak ditangani dengan serius.

“Jika Kejati Sultra gagal, ini akan menjadi indikasi buruk bagi penegakan hukum di daerah. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, dan aksi berikutnya akan lebih besar,” pungkasnya.(**)

Comment