KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Ratusan pekerja PT Riota Jaya Lestari (RJL) yang tergabung dalam Serikat Pekerja Mandiri Kolaka Utara (SPMKU) melakukan aksi penolakan terhadap tawaran kompensasi yang dinilai terlalu rendah. Penolakan ini menjadi sorotan utama dalam konflik antara pekerja dan manajemen perusahaan.
Ketua Serikat Pekerja Mandiri Kolaka Utara, Suaib Sapareng, mengungkapkan bahwa perusahaan hanya menawarkan pembayaran kompensasi sebesar 25% kepada pekerja yang masa kontraknya telah habis.
“Kami dari serikat pekerja mandiri menuntut pembayaran kompensasi sebesar 50%,” tegasnya saat dikonfirmasi pada Selasa (4/11/2025) malam.
Suaib menambahkan, dalam pertemuan terakhir dengan manajemen, PT Riota Jaya Lestari sebenarnya bersedia membayar kompensasi 100%. Namun, ia menduga ada unsur intimidasi dalam perjanjian tersebut, yang menyatakan bahwa pekerja harus bersedia menerima konsekuensi dari perusahaan.
“Seharusnya, pekerja yang menuntut haknya tidak perlu menerima konsekuensi apa pun dari perusahaan,” jelasnya.
Suaib sendiri menjadi pekerja pertama yang kontraknya tidak diperpanjang. “Saya menerima surat pemberitahuan tidak perpanjang kontrak pada 27 Oktober 2025, padahal kontrak saya baru berakhir pada 2 November 2025,” ungkapnya.
Sementara itu, Humas PT Riota Jaya Lestari, Awaluddin, mengaku belum mengetahui permasalahan ini. “Saya belum dapat informasi ini. Itu wilayah HRD, tidak semua urusan kantor humas tahu,” ujarnya pada Rabu (5/11/2025).
Awaluddin menyarankan agar wartawan menghubungi bagian HRD untuk informasi lebih lanjut. “Silakan saja wartawan memberitakan soal itu,” tambahnya.(**)
Comment