KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Pemerintah Provinsi (pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendorong perlindungan karya dan inovasi masyarakat melalui Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang digelar Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Sultra di Kendari, Selasa (21/10/2025).
Sekda Sultra, Asrun Lio yang membuka kegiatan tersebut menegaskan bahwa perlindungan HKI menjadi langkah penting dalam memperkuat daya saing ekonomi daerah di era ekonomi kreatif.
“HKI bukan hanya soal legalitas, tetapi juga aset strategis yang memberikan nilai ekonomi bagi para pelaku usaha, inovator, dan UMKM,” ujarnya.
Menurut Asrun Lio, sosialisasi ini juga merupakan bagian dari implementasi visi pembangunan Gubernur Sultra Andi Sumangerukka dan Wakil Gubernur Hugua dalam RPJMD Sultra 2025–2030 yang menempatkan perlindungan sosial dan kesejahteraan masyarakat sebagai prioritas pembangunan.
“Banyak karya masyarakat Sultra yang memiliki potensi ekonomi besar, namun belum terlindungi secara hukum. Inilah yang ingin kita dorong bersama,” tegasnya.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI bersama Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra, yang memberikan edukasi terkait pendaftaran paten, hak cipta, merek dagang, dan rahasia dagang.
Sekda berharap kegiatan ini tidak berhenti sebagai sosialisasi semata, tetapi ditindaklanjuti dengan pendampingan nyata di daerah.
“Ke depan, saya berharap setiap kampus, komunitas, pelaku UMKM, maupun perangkat daerah dapat mendorong lahirnya produk inovatif yang terlindungi secara hukum,” tutupnya.(**)
Comment