Retribusi Parkir dan Sampah Jadi Sorotan, Pemkot Kendari Dorong Transparansi PAD

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menyoroti tantangan dalam penerapan Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya pada sektor parkir dan pengelolaan sampah.

Sekretaris Daerah Kota Kendari, Amir Hasan, menegaskan bahwa retribusi merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mendukung pembangunan.

Namun, penerapannya masih dihadapkan pada sejumlah persoalan, mulai dari minimnya pemahaman aturan, rendahnya kesadaran masyarakat, hingga praktik pungutan liar (pungli) dan lemahnya pengawasan.

“Keberhasilan meningkatkan PAD sangat bergantung pada kesadaran masyarakat. Tapi kesadaran itu tidak mungkin muncul kalau mereka tidak memahami aturan. Karena itu sosialisasi ini penting,” jelas Amir Hasan.

Ia menambahkan, hasil dari retribusi parkir dan sampah sangat krusial untuk membiayai berbagai program, seperti perbaikan infrastruktur, layanan pendidikan dan kesehatan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkot Kendari, Gunawan Dj. SH., MH., menekankan bahwa Perda ini disusun dengan memperhatikan asas keadilan, kepastian hukum, dan kemudahan bagi masyarakat.

“Implementasi aturan ini butuh peran aktif semua pihak,” ujarnya.(**)

Comment