Diduga IUP Bodong, KPH Sultra Desak Penghentian Operasi PT TMBP, Wakil Bupati Turut Terseret?

KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Lembaga Eksekutif Mahasiswa Aktivis Sulawesi Tenggara (EMAS) bersama Lembaga Pemerhati Hukum Daerah (LPHK), yang tergabung dalam Konsorsium Pemerhati Hukum dan Lingkungan Sulawesi Tenggara (KPH Sultra), menyoroti aktivitas pertambangan PT Tri Mitra Babarina Putra (TMBP) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Perusahaan ini diduga melakukan praktik pertambangan ilegal dan melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut informasi yang dihimpun, PT TMBP hanya mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi untuk komoditas batuan peridot berdasarkan SK Nomor 30052300043260003 yang berlaku sejak 9 Agustus 2023 hingga 9 Agustus 2026. Ironisnya, perusahaan ini diduga tidak memiliki IUP Operasi Produksi.

Namun, KPH Sultra mengungkap adanya dugaan aktivitas penambangan dan penjualan ore nikel yang dilakukan oleh PT TMBP. “Perusahaan ini hanya memiliki izin eksplorasi batuan peridot, bukan untuk produksi nikel.

Faktanya, kami menemukan adanya bukaan tambang dan pengambilan sampel yang mengandung nikel. Ini jelas perbuatan melawan hukum, sesuai Pasal 158 UU Minerba No. 3 Tahun 2020,” tegas Koordinator Presidium EMAS Sultra, Muh Erit Prasetia, Minggu (7/9/2025).

Erit menambahkan, pihaknya menemukan dugaan aktivitas pertambangan di kawasan Hutan Produksi (HPT) seluas 56,65 hektare, serta 130,05 hektare di kawasan APL, tanpa dilengkapi dokumen Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). “Ini kejahatan yang masif dan terstruktur. Data kami menunjukkan aktivitas di kawasan hutan produksi tanpa izin, yang jelas bertentangan dengan Pasal 17 ayat (1) huruf b jo Pasal 89 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2013 tentang P3H,” jelasnya.

Ketua Umum LPHK Sultra, Pikran, menyoroti dugaan kepemilikan perusahaan.

“Kami menduga kuat bahwa Wakil Bupati Kolaka terpilih, H. Husmaluddin, adalah pemilik perusahaan ini. Sangat disayangkan jika seorang pejabat justru melanggar hukum dan mengkhianati rakyat,” ungkap Pikran.

KPH Sultra menegaskan akan membawa kasus ini ke ranah hukum. Mereka berencana menggelar aksi unjuk rasa dan melaporkan PT TMBP ke Kejaksaan Tinggi Sultra dan Gakkum KLHK.

“Dalam waktu dekat, kami akan melakukan aksi dan melaporkan dugaan pelanggaran ini ke instansi terkait. Kami mendesak agar aktivitas PT TMBP segera dihentikan,” tutup Erit.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi manajemen PT TMBP dan pihak-pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi.(**)

Comment