EDISIINDONESIA.id- Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengumumkan hasil investigasi terkait aksi perusakan hingga pembakaran kantor DPRD Sulsel dan DPRD Kota Makassar. Sebanyak 29 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 23 orang dewasa dan 6 anak di bawah umur.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menjelaskan bahwa penanganan perkara ini dibagi menjadi dua bagian. Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulsel menangani kasus perusakan kantor DPRD Provinsi dengan 14 tersangka. Sementara itu, Polrestabes Makassar menangani 15 tersangka terkait perusakan kantor DPRD Kota Makassar.
“Polda Sulawesi Selatan telah mengamankan total 29 orang yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kombes Pol Didik Supranoto saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Kamis (4/9/2025).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk batu, besi, bambu, balok, sekop, serta rekaman CCTV. Selain itu, aparat mengamankan beberapa unit ponsel, sepeda motor Yamaha Aerox, kipas angin, kulkas, kursi kerja, dan satu unit mobil hasil curian.
Sebelumnya, massa aksi melakukan pembakaran Poslantas di Pertigaan Jalan AP Pettarani-Alauddin, kemudian berlanjut membakar kantor DPRD Makassar. Api melalap halaman kantor DPRD Makassar, dan beberapa kendaraan yang diduga milik dinas ikut terbakar. Ratusan massa yang terdiri dari mahasiswa dan komunitas ojek online (ojol) terus menduduki Jalan AP Pettarani.
Aksi perusakan juga menyasar lampu lalu lintas di Pertigaan Jalan AP Pettarani-Hertasning. Massa kemudian membakar gedung DPRD Sulsel setelah sebelumnya membakar mobil di halaman Kejati Sulsel dan Poslantas Jalan AP Pettarani.(edisi/fajar)
Comment