KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Persatuan Intelektual Cendekiawan dan Aktivis Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi melaporkan PT Karya Buana Buton dan seorang oknum berinisial US ke Kepolisian Daerah (Polda) Sultra pada Kamis, 4 September 2025. Laporan ini terkait dugaan keterlibatan keduanya dalam praktik pertambangan aspal ilegal di wilayah Kabupaten Buton.
Askal, selaku Ketua Persatuan Intelektual Cendekiawan dan Aktivis Sultra, menyatakan bahwa pelaporan ini adalah langkah konkret untuk menghentikan aktivitas ilegal yang telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Kami mendesak penghentian segera aktivitas pemuatan tambang ilegal dan meminta agar kasus ini diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga meminta Syahbandar untuk tidak menerbitkan Surat Izin Berlayar (SIB) sampai kasus ini benar-benar tuntas,” tegas Askal.
Sebelumnya, pada Rabu, 3 September 2025, lembaga ini juga telah mengeluarkan siaran pers terkait dugaan tindak pidana pertambangan ilegal di area konsesi PT Timah yang berlokasi di Desa Lawele, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton.
Askal menjelaskan bahwa PT Timah diduga tidak memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk tahun 2025, sehingga seharusnya tidak melakukan aktivitas penambangan.
Aktivitas pemuatan aspal ilegal ini diduga masih terus berlangsung di Pelabuhan Nambo, Kecamatan Lasalimu. Askal menuding bahwa dokumen milik PT Karya Buana Buton digunakan untuk melegalkan penjualan hasil tambang ilegal tersebut.
“Kami menduga dokumen PT Karya Buana Buton digunakan untuk melegalkan hasil tambang ilegal dari konsesi PT Timah. Ini jelas merupakan pelanggaran hukum yang serius dan harus segera ditindaklanjuti,” imbuhnya.
Persatuan Intelektual Cendekiawan dan Aktivis Sultra mendesak Polda Sultra untuk segera mengambil tindakan hukum yang diperlukan.
“Baik pelaku penambang ilegal berinisial US, maupun PT Karya Buana Buton yang diduga terlibat dalam memfasilitasi dokumen ilegal, harus segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Karya Buana Buton dan US belum memberikan tanggapan terkait pelaporan ini.(**)
Comment