Perkuat Layanan Publik Berbasis Digital, Dukcapil Sultra Rakor Pemanfaatan Data Kependudukan 

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) , Muhammad Fadlansyah, membuka Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemanfaatan Data Kependudukan.

Dengan mengusung tema Sinergi Dukcapil dan Kominfo melalui Fasilitasi Jaringan Komunikasi Data dalam Mendukung Pemanfaatan Data Kependudukan untuk Pelayanan Publik Berbasis Digital.

Kepala Dinas Dukcapil Sultra Muhammad Fadlansyah, menegaskan bahwa rapat koordinasi ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat sinergi antara Dukcapil dan Kominfo dalam membangun fondasi transformasi digital pelayanan publik di Sulawesi Tenggara.

“Kami berharap kehadiran Kominfo dapat memberikan dukungan optimal dalam memanfaatkan data Dukcapil untuk seluruh layanan publik yang ada di daerah kita,” ujarnya.

Fadlansyah menambahkan bahwa data kependudukan memiliki peran strategis dalam mendukung pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang merupakan delapan program prioritas nasional.

Data kependudukan yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi memungkinkan perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi program pemerintah berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.

“Data kependudukan bukan hanya sekadar angka, tetapi fondasi utama dalam perencanaan pembangunan nasional untuk memastikan setiap program dan kebijakan benar-benar menjangkau rakyat yang membutuhkan,” tegasnya.

Ia juga mengutip pernyataan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, pada Rakornas Dukcapil 2024 di Kota Batam yang menyebut bahwa Dukcapil adalah salah satu jantung bangsa karena data kependudukan menjadi basis hampir semua persoalan dan perencanaan di negara ini.

Lebih lanjut, Fadlansyah menjelaskan bahwa mulai 2024, sesuai regulasi yang telah disusun sejak 2023, seluruh sektor pelayanan publik yang berorientasi profit dikenakan biaya untuk pemanfaatan data Dukcapil, kecuali instansi pemerintah.

Hal ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan layanan dan integritas data.

Fadlansyah menegaskan bahwa Disdukcapil tidak memberikan data secara mentah, tetapi memberikan hak akses melalui perjanjian kerja sama pemanfaatan data kependudukan, yang bertujuan meningkatkan akurasi, efektivitas, dan akuntabilitas pelayanan publik.

Namun, pemanfaatan data ini tidak akan berjalan optimal tanpa dukungan infrastruktur jaringan komunikasi data (Jarkomdat) yang memadai.

“Di sinilah pentingnya sinergi antara Dukcapil sebagai penyedia data kependudukan dan Kominfo sebagai penyedia jaringan,” tambahnya.

Dalam kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan bersama perjanjian kerja sama replikasi inovasi SI ANOA, yang saat ini menempati posisi tiga besar inovasi terbaik di lingkup Provinsi Sulawesi Tenggara.

Aplikasi SI ANOA bukan sekadar wadah pelaporan permasalahan data kependudukan, tetapi juga langkah konkret mempercepat respons pemerintah terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

“Kami berharap seluruh Dukcapil kabupaten/kota memberikan dukungan agar inovasi ini dapat direplikasi demi peningkatan pelayanan Adminduk yang lebih mudah, cepat, dan dekat dengan masyarakat,” ujarnya

Dengan adanya sinergi antara Dukcapil dan Kominfo, diharapkan pelayanan publik berbasis digital di Sulawesi Tenggara semakin maju, terintegrasi, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.(**)

Comment