Komisi II DPR Masih Kaji Putusan MK Soal Pemilu 2029

EDISIINDONESIA.id- Komisi II DPR masih terus mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menetapkan pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah pada tahun 2029.

Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Gerindra, Bahtra Banong, menyatakan bahwa masih ada waktu yang cukup untuk melakukan kajian mendalam dan menampung aspirasi publik sebelum pelaksanaan pemilu.

Bahtra menegaskan bahwa tujuan dari kajian ini adalah untuk memastikan pelaksanaan pemilu yang lebih baik dan berkualitas di tahun 2029. Komisi II saat ini aktif menerima masukan dan aspirasi dari berbagai pihak terkait putusan MK tersebut.

Jeda waktu yang cukup panjang hingga 2029 akan dimanfaatkan secara optimal untuk memastikan proses pemilu berjalan dengan lancar.(edisi/rmol)

Comment