Kasus Dugaan Pemalsuan Ijazah Palsu Anggota DPRD Kendari Dilimpahkan ke Kejari

KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Berkas perkara dugaan pemalsuan ijazah yang melibatkan Anggota DPRD Kota Kendari, La Ami (inisial LA) dari Fraksi Partai NasDem, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.

Hal ini dikonfirmasi Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakabuan, melalui pesan WhatsApp pada Rabu (23/7/2025).

Meskipun demikian, AKP Nirwan enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai status P21 berkas perkara tersebut dan kapan tepatnya pelimpahan dilakukan.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kendari, Aguslan, belum memberikan tanggapan.

LA ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Oktober 2024 atas laporan La Ode Dzulfijar terkait dugaan penggunaan ijazah paket C palsu atas nama La Rasani untuk pencalonan dirinya dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

LA sebelumnya telah mengajukan dan mendapatkan penggantian nama di ijazah tersebut melalui Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

La Ode Dzulfijar sebelumnya telah meminta konfirmasi keabsahan ijazah tersebut kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra. Balasan dari Dikbud Sultra menyatakan bahwa La Rasani, peserta UNPK Tahun 2008 dari PKBM Bina Ilmu Wawesa Kabupaten Muna, tidak terdaftar dalam database LJK di Pusat Assesmen Pendidikan.

Surat balasan ini menjadi salah satu bukti penting dalam pelaporan kasus dugaan pemalsuan ijazah tersebut.

La Ode Dzulfijar mengapresiasi kinerja Polresta Kendari yang telah memproses laporan hingga ke tahap penetapan tersangka, mengingat tindakan LA dinilai mencederai marwah pengadilan.(**)

Comment