Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Jokowi Naik Penyidikan

EDISIINDONESIA.id- Polda Metro Jaya resmi menaikkan status laporan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah atas isu ijazah palsu ke tahap penyidikan.

Keputusan ini diambil setelah gelar perkara di Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis, (10/7/2025). menemukan unsur pidana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa temuan unsur pidana tersebut menjadi dasar peningkatan status laporan dari penyelidikan ke penyidikan.

“Dari gelar perkara, ditemukan hasil dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Kombes Ade pada Jumat, 11 Juli 2025.

Polda Metro Jaya telah menangani enam laporan polisi terkait isu ijazah palsu Jokowi. Salah satunya merupakan laporan langsung dari Jokowi yang melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 305 Jo 51 ayat (1) UU ITE.

Sejumlah saksi telah diperiksa selama proses penyelidikan, termasuk Roy Suryo, Tifauzia (Dokter Tifa), Michael Sinaga, Rismon Hasiholan Sianipar, Kader PSI Dian Sandi, dan ajudan Jokowi, Kompol Syarif Fitriansyah.(edisi/rmol)

Comment