MUNA, EDISIINDONESIA.id – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW) sejumlah desa di Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), rencananya akan dilaksanakan pada bulan Agustus 2025.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Muna, Fajaruddin Wunanto, Kamis (10/07/2025).
Ia menyebutkan, desa yang akan melaksanakan Pilkades PAW yaitu desa Lagasa kecamatan Duruka, Wadolao kecamatan Marobo, Matombura kecamatan Bone, Masalili kecamatan Kontunaga dan Wantiworo kecamatan Kabawo.
“Jadi sejumlah desa yang laksanakan Pilkades PAW itu, memang ada kekosongan Kades defenitif, saat ini diisi oleh Penjabat,” terangnya.
Fajaruddin menjelaskan, di desa Lagasa dan Matombura Kadesnya tersangkut hukum, desa Wadolao dan Masalili kadesnya meninggal, sedangkan desa Wantiworo kadesnya lulus PPPK tahun 2022 lalu.
“Selesai festival Liangkabori yang akan digelar tanggal 11 hingga 14 Juli ini, tim turun lakukan sosialisasi. Setelah itu, diperkirakan pertengahan atau selesai 17 Agustus kita adakan pemilihan kepala desa,” tambahnya.
Kepala DMPD Muna juga memaparkan, sesuai regulasi pemilih merupakan sistem perwakilan tokoh-tokoh masyarakat setempat.
“Nanti BPD membentuk panitia untuk pelaksanaannya. Jadi, kami tekankan panitia yang dibentuk oleh BPD benar-benar mereka yang kompeten dan paham aturan,” lanjutnya.
Ia berharap, tim yang turun melakukan sosialisasi bisa menyampaikan secara baik, akurat dan benar terkait tehnis pelaksanaan.
Mantan Kadis Transnaker Muna ini juga mengimbau, Pj kades tidak memihak dan menjaga stabilitas untuk menghindari polemik dalam masyarakat desa. (**)
Comment