Oknum Dosen UNM Setubuhi Mahasiswa Sesama Jenis, Ancam Nilai Eror Jika Menolak

EDISIINDONESIA.id – Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Zaki Sungkar menyebut, oknum dosen UNM berinisial KH telah ditetapkan tersangka usai melakukan perbuatan terlarang sesama jenis terhadap mahasiswanya.

KH yang merupakan oknum dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) UNM ini akan segera dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. “Sudah gelar perkara dan penetapan tersangka,” ujar Zaki, Senin (23/6/2025).

Dikatakan Zaki, KH dijerat Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Tidak main-main, KH harus menerima ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dengan denda Rp50 juta atas perbuatan bejatnya.

Meskipun telah ditetapkan tersangka, Zaki menerangkan bahwa pihaknya tidak melakukan penahanan. “Kami sudah periksa empat saksi. Barang bukti yang kami miliki antara lain pakaian korban dan hasil visum,” Zaki menuturkan.

Sebelumnya diberitakan, Kanit 5 Subdit IV Renakta Polda Sulsel, AKP Alexander To’longan, mengatakan bahwa perkara tersebut telah naik ke tahap sidik.

“Kami sudah memeriksa dari ahli dari pihak rumah sakit untuk mengambil hasil visumnya untuk membuktikan alat bukti yang lain ya, selain saksi ada alat bukti yang lain,” ujar Alexander, Senin (16/6/2025).

Dikatakan Alexander, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap KH selaku terlapor.

“Kami akan tingkatkan statusnya sebagai tersangka. Dan kemarin kami sudah melakukan gelar awal di hadapan Pak Direktur untuk meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” ucapnya.

Sementara itu, Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FIS-H UNM, Fikran Prawira, membenarkan adanya laporan terkait kasus tersebut.

Ia menyampaikan bahwa insiden ini benar terjadi di fakultasnya dan melibatkan seorang dosen laki-laki sebagai pelaku, sementara korbannya juga merupakan mahasiswa laki-laki.

“Ya, kalau isu mengenai kekerasan seksual itu benar ada hanya terjadi di Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum dan dilakukan oleh salah satu oknum dosen terhadap mahasiswanya,” ujar Fikran kepada awak media, Rabu (19/2/2025).

Menurut keterangan korban, insiden pelecehan ini telah berlangsung sejak Mei 2024. Selama periode tersebut, korban mengaku mengalami pelecehan sebanyak tiga kali di rumah terduga pelaku.

“Ada tiga kali aksi pelecehannya dan berlangsung di rumah terduga pelaku,” jelas Fikran.

Meskipun demikian, hingga saat ini baru satu korban yang berani melaporkan kejadian tersebut.

Namun, pihak BEM masih terus mengupayakan pencarian informasi lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada korban lain yang mengalami hal serupa.

“Sampai saat ini baru satu korban yang berani mau lapor, berani speak up. Tapi kami juga masih mencari kemungkinan adanya korban-korban yang lain,” tambahnya.

Berdasarkan kesaksian korban, terduga pelaku diduga menggunakan modus ancaman untuk melancarkan aksinya.

Dosen tersebut disebut mengancam akan memberikan nilai eror jika korban menolak permintaannya.

“Ketika korban melawan atau melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan terduga pelaku maka akan diberikan nilai eror itu laporan dari korban,” ungkap Fikran.

Selain ancaman nilai, pelaku juga diduga menggunakan modus lain dengan mengajak korban untuk menyelesaikan ujian akhirnya di rumahnya.

Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma yang cukup berat dan menunjukkan tanda-tanda kecemasan ketika membahas peristiwa tersebut. (edisi/fajar)

Comment