KENDARI, EDISIINDONESIA.id– BEM Se-Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi melaporkan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Kolaka (AUK) berinisial A ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra pada Kamis (19/6/2025).
Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pungutan liar (pungli) terhadap puluhan perusahaan tambang yang bermitra dengan Perumda AUK.
Koordinator Pusat BEM Se-Sultra, Ashabul Akram, mengungkapkan bahwa aksi demonstrasi dan pelaporan ini merupakan puncak dari investigasi yang telah dilakukan.
Bukti-bukti autentik yang dikumpulkan menunjukkan dugaan praktik korupsi, nepotisme, dan pungli yang terstruktur dan sistematis sejak tahun 2024. Akram menekankan desakan agar Kejati Sultra segera menyelidiki dan menetapkan tersangka.
Kejati Sultra, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Abdul Rahman Morra, membenarkan penerimaan laporan tersebut.
Morra menyatakan laporan dinilai objektif dan menunjukkan indikasi kecurangan. Pihak Kejati akan menindaklanjuti laporan sesuai prosedur hukum dan mengumpulkan data lebih lanjut setelah mendapat arahan pimpinan.(**)
Comment