Ampuh Sultra Pertanyakan Kemajuan Laporan BPK atas Dugaan Kejanggalan Perizinan PT. CNI

KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) mempertanyakan kelanjutan pelaporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait temuan kejanggalan perizinan PT. Ceria Nugraha Indotama (CNI) di Kolaka.

Temuan tersebut, tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan Nomor: 13/LHP/XVII/05/2024 (20 Mei 2024), menunjukkan dugaan persekongkolan dalam lelang Blok Lapao-Pao dan proses perizinan IUP PT. CNI yang tidak sesuai ketentuan.

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, mengungkapkan kekhawatiran bahwa rencana BPK untuk melaporkan temuan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) hanya sebatas ancaman, mengingat belum adanya tindak lanjut.

Nilopo menduga adanya intervensi yang menghalangi proses pelaporan.

Ia menyoroti berbagai konflik yang melibatkan PT. CNI, termasuk sengketa lahan dan dampak lingkungan, yang diduga berkaitan dengan proses perizinan yang bermasalah.

Nilopo juga menyentil status PT. CNI sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN), menekankan pentingnya perusahaan tersebut untuk menjalin hubungan harmonis dengan masyarakat dan menyelesaikan konflik yang ada.

Ampuh Sultra mendesak BPK RI untuk segera melaporkan temuannya guna mencegah berlanjutnya berbagai permasalahan yang ditimbulkan.(**)

Comment