Malas Berkantor, Oknum ASN Konkep Disanksi Penahanan Gaji

KONKEP, EDISIINDONESIA.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Kepulauan (Konkep) mulai mengambil langkah tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang malas menjalankan tugas dan fungsinya.

Salah satu langkah yang diambil adalah memberikan hukuman penahanan gaji bagi oknum ASN yang malas menjalankan tugas.

Demikian sanksi yang diberikan kepada oknum ASN di Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Konkep berinisial HN yang telah meninggalkan tugas tanpa alasan.

Hal ini terlihat dari rekap kehadiran Disperindagkop Konkep pada bulan Januari hingga Juni 2024, HN terhitung 52 hari tidak menjalankan tugasnya sebagai ASN. Sementara untuk tahun 2025 yang bersangkutan secara kumulatif meninggalkan tugas selama 25 hari tanpa keterangan.

“Yang bersangkutan juga sudah membuat pernyataan tanggal 28 Agustus Tahun 2024 bahwa tidak akan mengulangi kembali perbuatan melalaikan kewajibannya sebagai Aparatur Sipil Negara,” beber Plt Sekda Konkep Mahmud SP.,M.PW saat dikonfirmasi, Kamis (19/6).

Sementara itu, Mahmud menjelaskan, bahwa berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 dalam penerapannya, PNS yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan tidak mentaati jam kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari atau lebih dalam satu tahun bisa diusulkan pemecatan.

“Ini masih kami tolerir, baru Pemberhentian gaji, belum sampai pada pengusulan pemecatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil, mudahan-mudahan bisa berubah untuk menunaikan kewajibannya sebagai PNS. Tapi kalau tidak, tetap akan diusulkan sampai pada proses pemecatannya,” tegasnya.

Sementara itu, HN saat dikonfirmasi via WhatsApp belum memberikan jawaban. (**)

Comment