KONSEL, EDISIINDONESIA.id– Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan di bawah kepemimpinan Bupati Irham Kalenggo mendapat sorotan keras dari Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) dan Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) Sulawesi Tenggara.
Pasalnya, pemerintah daerah dinilai mengabaikan rekomendasi resmi yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait pemberian sanksi kepada PT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN) atas dugaan pelanggaran lingkungan.
Gubernur LIRA Sultra, Jefry Rembasa, menegaskan bahwa penyerahan wewenang pemberian sanksi oleh KLHK kepada Pemkab Konsel sejatinya merupakan bentuk penghargaan terhadap eksistensi dan kewenangan pemerintah daerah. Namun, langkah yang diambil pemerintah daerah justru dinilai mencederai kepercayaan tersebut.
“Ini adalah bentuk penghargaan, di mana KLHK RI masih sangat menghargai eksistensi Pemda Konawe Selatan. Rekomendasi itu diserahkan agar Pemda bisa menjatuhkan sanksi atas dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan PT WIN. Ironisnya, hingga saat ini tidak terlihat ada tindakan atau sanksi apa pun yang diberikan,” ungkap Jefry Rembasa saat dikonfirmasi, Jumat (15/5/2026).
Menurut Jefry, sikap diam dan pembiaran yang dilakukan Pemkab Konsel adalah sebuah kesalahan besar. Ia menilai pemerintah daerah seharusnya merasa terhormat karena masih dipercaya oleh kementerian, namun kepercayaan tersebut justru disia-siakan.
“Pemda seharusnya merasa terhormat karena masih dianggap ada dan dipercaya oleh KLHK. Namun sayang, kehormatan dan kepercayaan itu justru dicederai dengan sikap diam,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Direktur AMPUH Sultra, Hendro Nilopo, yang sangat menyayangkan sikap pemerintah daerah yang sama sekali tidak menindaklanjuti arahan dari pusat. Ia pun melontarkan pertanyaan kritis terkait ketidakberanian Pemkab Konsel mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan tersebut.
“Ini menjadi pertanyaan besar di masyarakat: apakah setakut itu Pemda Konsel menghadapi PT WIN? Sampai-sampai rekomendasi resmi dari KLHK RI pun diabaikan begitu saja,” ujar Hendro.
Lebih jauh, Hendro menduga ada kepentingan pribadi yang dilindungi di balik ketidaktegasan sikap Bupati Konawe Selatan. Dugaan inilah yang ia yakini menjadi alasan mengapa penjatuhan sanksi tidak kunjung dilakukan, padahal rekomendasi sudah ada sejak lama.
“Saya sangat curiga ada kepentingan pribadi Bupati yang sedang dilindungi di sini. Itulah satu-satunya alasan yang masuk akal mengapa hingga detik ini tidak ada sanksi yang dijatuhkan kepada PT WIN,” pungkas Hendro.(**)
Comment