KONKEP, EDISIINDONESIA.id – Warga Desa Puurau, Zubaidillah secara resmi melaporkan dugaan pengrusakan kawasan hutan yang terjadi di jalan poros Langara-Lampeapi (simpang Batumea), tepatnya di Desa Lampeapi Baru, Kecamatan Wawonii Tengah, Konawe Kepulauan (Konkep), kepada Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Laporan tersebut disampaikan dalam bentuk aduan masyarakat yang teregistrasi di Dishut Sultra Nomor 33 Tanggal 02 Juni 2026. Zubaidillah meminta agar instansi yang berwenang melakukan pemeriksaan terhadap dugaan aktivitas yang disebut terjadi di dalam kawasan hutan.
Kepada wartawan, Zubaidillah meminta Dishut Sultra agar melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan status kawasan, mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat serta menindaklanjuti apabila ditemukan bukti yang cukup.
”Beberapa hari lalu saya sudah masukkan aduan ke Dinas Kehutanan Sultra, yang saya soroti itu terkait dugaan pengrusakan hutan seperti penebangan pohon, pembakaran dan penggusuran,” ungkapnya kepada media, Selasa (7/7/2026).
“Saya sangat yakin kalau lahan itu masuk dalam kawasan hutan, karena di sekitar lahan itu ada spanduk yang dipasang kehutanan bertuliskan kawasan hutan dan larangan penebangan pohon dan pembakaran hutan,” sambungnya.
Dalam laporannya, Zubaidillah juga menyebut nama MN, warga Desa Langara Laut, Kecamatan Wawonii Barat, yang diduga menjadi aktor dalam aktivitas tersebut.
Zubaidillah menuturkan bahwa MN juga mengklaim kepemilikan atas lahan itu. Hal ini dikuatkan dengan MN pernah melayangkan surat somasi terhadap dirinya (Zubaidillah). Sementara, merujuk pada UU Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999, kawasan hutan merupakan milik negara bukan milik pribadi.
”Dia (MN) pernah mengatakan kalau lahan itu dia dapatkan dengan cara membeli, sementara yang saya tahu kalau hutan kawasan tidak bisa diperjual belikan, apa lagi sampai dirusak,” tutur Zubaidillah.
Untuk itu, Zubaidillah berharap Dishut Sultra secepatnya memproses laporan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
”Saya berharap laporan ini segera ditindaklanjuti Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara, apa bila ditemukan terjadi pelanggaran agar diproses,” harapnya.
Terkait itu, Kepala UPTD KPH Unit XXIII Pulau Wawonii, Syukur, S.Hut yang dikonfirmasi menyampaikan, bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan inventarisir dan mengambil keterangan dari pihak-pihak terkait.
”Kami lagi inventarisir. Kami lagi pengambilan data,” singkatnya. (**)
Comment