Kantor JLO & Partner Lapor Dugaan Advokat Gadungan di Wakatobi

WAKATOBI, EDISIINDONESIA.id – Kantor Pengacara Jayadin La Ode (JLO) dan Partner bersama sejumlah advokat di Kabupaten Wakatobi melaporkan dugaan tindak pidana penggunaan profesi advokat palsu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Wakatobi, Kamis (2/7/2026).

Dalam rilis tertulisnya, Jayadin La Ode, SH., MH., membenarkan laporan tersebut. Ia menilai praktik pemalsuan identitas ini mencoreng nama baik profesi advokat di daerah setempat.

“Untuk menjaga dan menegakkan marwah profesi advokat, kami bersama rekan-rekan advokat telah melaporkan dugaan tindak pidana penggunaan profesi advokat palsu atas nama terlapor Risal SH,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Risal SH kerap membrandir dirinya sebagai advokat resmi, terlihat dari sejumlah laporan yang diajukan ke Polres Wakatobi maupun rilis yang tersebar di berbagai media daring.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, syarat mutlak untuk diangkat menjadi advokat adalah berusia sekurang-kurangnya 25 tahun.

“Setelah ditelusuri, terlapor tercatat lahir pada 21 September 2001. Artinya, saat ini usianya belum genap 25 tahun, sehingga dipastikan belum pernah diambil sumpah oleh Pengadilan Tinggi,” bebernya.

Karena kasus ini sudah menyebar luas di masyarakat, pihaknya merasa perlu menegaskan kebenaran demi menjaga agar profesi advokat tidak disalahgunakan oknum yang tidak berwenang.

Ia pun mengimbau masyarakat dan instansi pemerintah agar tidak tertipu oleh orang yang mengaku sebagai advokat namun tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Bantahan Terlapor

Saat dikonfirmasi terpisah, terlapor Risal SH membantah disebut sebagai advokat gadungan. Ia mengaku memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) dan telah menyelesaikan seluruh rangkaian pendidikan advokat.

“Saya hanya menangani kasus non-litigasi dan tidak mendampingi klien secara mandiri di pengadilan. Di surat kuasa dari ibu tiri saya, tertulis jelas saya sebagai advokat magang. Saya memang sudah dilantik oleh Peradi Utama, namun sebelum disumpah dan beracara di pengadilan diwajibkan magang selama dua tahun. Ada perbedaan antara penanganan non-litigasi dan litigasi,” jelasnya.

Terkait Berita Acara Sumpah (BAS) dari Pengadilan Tinggi yang menjadi bukti sah pengangkatan advokat sesuai Pasal 4 ayat (1) UU Advokat, ia mengaku belum memilikinya.

“Saya bertindak atas nama kantor tempat saya magang. Saya sudah menghubungi pihak kepolisian soal kesalahan penulisan di laporan saya, di mana keterangan ‘advokat magang’ tidak dicantumkan. Kesalahan penulisan inilah yang kemudian dijadikan acuan di media,” tambahnya.(**)

Comment